Perwal Mengatur Sanksi Perusahaan

Perwal Mengatur Sanksi Perusahaan

TANGERANG - Pemkot Tangerang mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Kepesertaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Perwal ini mengatur sanksi kepada perusahaan atau pelaku usaha yang tidak mengikutsertakan para pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Rakhmansyah, sanksi yang dijatuhkan berupa administratif dengan tidak dikeluarkannya pelayanan publik tertentu. “Pemkot melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tidak akan memperpanjang izin usaha suatu perusahaan bila ternyata belum mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” terang Rakhmansyah. Ia menambahkan, pelaksanaan BPJS dinaungi dasar hukum UUD 1945 pada amandemen keempat tahun 2002. Pada pasal 34 ayat 2 disebutkan, negara perlu untuk mengembangkan jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Selanjutnya dalan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, diterangkan bila setiap pekerja atau buruh dan keluarganya berhak memperoleh jaminan sosial. Aturan mengenai sanksi bagi perusahaan tambah Rakhmansyah, juga diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS. Sanksi administratif berupa dibekukan izin usaha, tidak boleh mengikuti tender proyek dan tidak dikeluarkan izin mempekerjakan orang asing. Termasuk tidak dikeluarkannya IMB. “Sedangkan sanksi bagi pengusaha atau perorangan adalah dibekukannya SIM, Paspor dan STNK. Juga IMB dan sertifikat tanah atas nama yang bersangkutan,” tuturnya. Dikatakan, perusahaan kecil juga wajib mendaftarkan pekerjanya. Seperti usaha mikro dan UKM. “Di Kota Tangerang terdapat lebih dari 12 ribu usaha kecil. Namun baru terdaftar sekitar 2.881 usaha,” katanya. Berdasarakan data yang ada di BPJS Ketenagakerjaan, terdapat sekitar 420 ribu tenaga kerja di kota ini. Namun baru sekitar 40 persen pekerja yang terdaftar dalam program jaminan sosial. “Ini menjadi perhatian bagi semua pihak. Untuk turut membantu program yang digelontorkan pemerintah pusat,” ujarnya. Ia berharap, agar perusahaan atau pengusaha menaati tentang aturan ketenagakerjaan. Supaya tidak terkena sanksi yang berlaku. “Perwal kepesertaan jaminan sosial bagi pekerja merupakan salah satu program, agar tenaga kerja di Kota tangerang bisa mendapatkan hak pelayanan jaminan sosial,” tandasnya. Sementara itu, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Marolop Pandiangan mengatakan, para pemberi kerja harus mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Itu bersifat wajib dan tidak ada opsi lain serta tidak bisa ditawar lagi,” tuturnya. Kejaksaan sebagai penegakan hukum akan turun tangan memberi sanksi terhadap perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya. “Sejauh ini kami telah mendampingi BPJS, memanggil perusahaan yang kedapatan bermasalah dengan kepesertaan jaminan sosial pegawainya,” ungkap Marolop. Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Tangerang Cikokol Irwan Ibrahim mengatakan, institusinya merupakan mitra pengusaha dan tenaga kerja. “Kami menyambut baik dengan dikeluarkannya Perwal tentang kepesertaan jaminan sosial bagi pekerja. Sebab dapat meningkatkan rasa kebersamaan dan kepedulian antara pemerintah, pengusaha dan pekerja. Kemudian disebarnya surat edaran kepada perusahaan dan pelaku usaha,” terangnya. Pelaksanaan perwal tersebut kata Irwan, dapat berujung pada peningkatan kesejahteraan pekerja di Kota Tangerang. (tam)

Sumber: