Rambu Lalu Lintas Tak Digubris, Ojol Parkir Sembarangan

Rambu Lalu Lintas Tak Digubris, Ojol Parkir Sembarangan

TANGERANG — Sejumlah kendaraan milik pengemudi ojek online (ojol) kerap mangkal di tepi trotoar Jalan Perintis Kemerdekaan samping Tangcity Mall. Meski terdapat rambu larangan berhenti dan parkir, pengemudi ojol tetap tidak mengindahkan larangan tersebut, Senin (29/10). Para pengemudi ojek online mengaku terpaksa memarkirkan kendaraannya di tepi jalan yang terdapat rambu larangan berhenti dan juga parkir. Hal tersebut dilakukan karena tidak adanya fasilitas tempat untuk menunggu penumpang. Bila pun ada, menurut mereka ongkos parkir yang harus dibayar cukup mahal. “Misalnya saya menunggu penumpang di dalam tempat parkir yang sudah disediakan pihak mal, itukan tarifnya dihitung per jam. Argo kami tidak seberapa, bisa habis untuk bayar parkiran yang berjam-jam karena menunggu penumpang,” ujar Ardi Seto, pengendara ojek online. Hal senada juga disampaikan Budi Irawan yang juga pengemudi ojek online. Menurutnya, mereka yang bekerja sebagai ojek online terpaksa melanggar rambu-rambu lalu lintas karena memang itu sudah menjadi bagian dari risiko yang harus ditanggungnya. “Gimana ya mas, setiap pekerjaan mesti ada risikonya. Seperti halnya saat ini kita parkir dan menunggu penumpang di tempat yang terdapat rambu larangan berhenti dan juga parkir. Ya, risikonya harus siap berhadapan dengan petugas Dishub dan polisi jika ada penertiban,” ujar Budi Irawan. Sementara itu, Dinas Perhubungan Kota Tangerang terus melakukan upaya penertiban dengan memberlakukan sanksi tegas bagi pengendara motor yang memarkirkan kendaraannya dengan sembarang. Berdasarkan peraturan walikota tentang larangan parkir disembarang tempat dapat dikenakan sanksi berupa penggembosan ban, pencabutan pentil dan juga merantai kendaraan bermotor. “Setiap operasi kami sampaikan bahwa parkir atau berhenti di marka jalan letter P dan letter S akan dikenakan sanksi sesuai dengan perwal,” tutup Haryana, Kepala Seksi Pengendalian dan Penertiban Lalu Lintas Angkutan Jalan Dishub Kota Tangerang. (mg7)

Sumber: