Produksi Miras Berkedok Minuman Obat

Produksi Miras Berkedok Minuman Obat

TANGERANG – Peredaran miras di Kota Akhlakul Kharimah masih tinggi. Terbukti, penggerebekan yang dilakukan Satnarkoba Polres Metro Tangerang Kota di Perumahan Duren Villa, Kecamatan Ciledug, didapati adanya aktifitas produksi Miras oplosan jenis Ciu, Rabu (3/5) dini hari. Tidak tanggung-tanggung, di dalam ruang rahasia berukuran 3x6 di kamar utama. Pemilik yang diketahui bernama Chong Buy Cung (46), dapat memproduksi miras dengan 39 drum besar dan berukuran sedang. Lengkap dengan ratusan botol miras siap edar di wilayah Jabodetabek. “Omset yang didapat pelaku setiap bulannya puluhan juta. Dengan menyebar luaskan barangnya ke wilayah Jabodetabek. Ini bisa dikatakan pabrik besar, saya pun akui mainnya rapi. Pasalnya, menyimpan ruangan di dalam ruangan kamar utama benar-benar susah terdeteksi,” ungkap Kombes Pol Harry Kurniawan, Kapolres Metro Tangerang Kota usai penggerebekan. Ia menjelaskan, bahan baku yang digunakan pelaku berupa cairan yang berbau asam dan pekat. Namun terkait kandungan alkohol dalam miras tersebut masih diragukan. Dengan itu, jajarannya akan segera membawa sampel cairan Ciu tersebut untuk dilakukan pengecekan laboratorium. “Itu harus dilakukan pengecekan. Untuk memperjelas kandungan dalam Ciu oplosan tersebut. Saya ragu kejelasan kandungan alkohol dalam minuman itu. Kemungkinan campuran zat-zat tidak jelas, hingga orang yang minum pusing dan menikmati efeknya tersebut,” kata Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKBP Jonter Banuera. Saat dilakukan penggerebekan, pemilik sempat mengatakan minuman yang dibuat ini hanya racikan dari beras dan ragi. Ia pun menolak dengan tegas bahwa miras yang diproduksinya bukanlah oplosan. Karena resep yang digunakan merupakan racikan turun menurun. “Jadi saya gak mau dibilang ini miras oplosan. Saya keberatan kalau dibilang ini oplosan. Ini racikan turun menurun, karena ini merupakan obat. Bukan sekedar miras biasa, bisa menyehatkan tubuh yang minum,” katanya. Sementara itu Ketua RW 012, Jihan Manaf mengatakan, Chong warga lama di Perumahan Duren Villa. Chong pun terkenal ramah dan selalu mengapresiasi kegiatan lingkungan perumahan. Dengan itu, ia maupun warga sekitar tidak pernah mendapati aktifitas yang mencurigakan di rumah tersebut. “Makanya saya kaget ko malem-malem gini banyak polisi di wilayah kami. Apalagi saat anggota mengeluarkan drum-drum besar dari dalam rumah. Ya, kami baru tahu adanya pabrik kecil pembuatan miras ciu diwilayah kami,” katanya. Barang bukti yang diamankan Sat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota diantaranya, 23 tong ciu proses vermentasi, 16 tong ciu matang vermentasi. Produk ciu jadi 12 botol besar, 24 botol kecil, 4 jerigen, 14 botol kecil ciu angkak. 9 botol besar ciu angkak, 3 toples besar ciu obat. Sejumlah bahan baku dua karung kecil beras merah, tiga sak ragi, empat toples rempah-rempah. Satu dandang besar, satu kompor gas, satu pompa air kecil, 10 kardus botol miras kosong. Chong diduga melanggar UU pangan dan UU perlindungan konsumen, Permendag Nomor 6 tahun 2015 tentang Miras dan Perda nomor 7 tahun 2005 tentang Larangan Peredaran Miras. (bun)

Sumber: