Tak Boleh Kampanye di Pesantren

Tak Boleh Kampanye di Pesantren

TIGARAKSA – Belum lama ini, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan pernyataan yang tidak mempersoalkan kampanye Pemilu 2019 di lembaga pendidikan, termasuk pondok pesantren. Pernyataan itu sontak ramai. Terkait hal itu, Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang Wahyu Diana Mulya mengatakan, larangan kampanye diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada pasal 280 ayat 1 huruf h disebutkan, pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Tempat pendidikan yang dimaksud antara lain gedung dan atau halaman sekolah dan atau perguruan tinggi. Wahyu mengatakan, peserta pemilu boleh hadir di tempat pendidikan dan peribadahan, dengan catatan tidak memenuhi unsur kampanye. Seperti memasang dan memakai atribut parpol, membagikan bahan kampanye oleh peserta kampanye maupun pelaksana kampanye. “Dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan,” jelas Wahyu, Senin (15/10). Kehadiran peserta pemilu di tempat pendidikan ataupun tempat ibadah bersifat undangan. Itu pun harus diundang pengurus tempat ibadah atau tempat pendidikan tersebut. “Tidak boleh kampanye, memasang atau memakai atribut parpol, maupun membagikan bahan kampanye,” tandas Wahyu. Sementara itu, Divisi Hukum, Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang Zulpikar menegaskan, sanksi telah menanti setiap yang melakukan kampanye di pondok pesantren dan tempat pendidikan. Sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. “Jika terbukti melakukan kampanye di lembaga pendidikan, pondok pesantren misalnya, maka dinyatakan melanggar pasal 521 UU Pemilu. Ancamannya paling lama dua tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp24 juta,” jelas Zulpikar. (srh/mas)

Sumber: