Sindang Jaya Kena WO
Kesebelasan Kecamatan Sindang Jaya harus menerima konsekuensi usai gagal berlaga kontra Kecamatan Jambe, Selasa (2/5) sore di Stadion Mini Solear karena tak dapat menunjukkan Id Card (tanda pengenal) pemain. Sindang Jaya dinyatakan kalah WO (walk out) pada pertandingan yang sempat ditunda 2 x 15 menit tersebut. Keputusan tersebut dikeluarkan Panitia Bupati Cup 5 setelah mendapat laporan pertandingan dari Pengawas Pertandingan (PP) pada laga tersebut, Idris. Dikemukakan oleh Reza Ibnu Malik, Sekretaris Panitia Bupati Cup 5, dasar dikeluarkannya keputusan tersebut adalah peraturan pertandingan Bupati Cup Pasal 10 tentang Daftar Susunan Pemain (DSP). Dalam pasal tersebut tertuang bahwa tim yang akan bertanding wajib menyerahkan DSP yang terdiri dari 11 pemain inti dan 7 pemain cadangan serta 7 ofisial tim kepada PP. "Dari laporan PP, kami mengetahui bahwa pihak Sindang Jaya menyatakan id card tertinggal dan sebelumnya telah diingatkan untuk mengambil id card. Itu disampaikan pada pertandingan pertama antara Panongan kontra Curug," ungkap Reza. Lanjut Reza, tambahan waktu untuk mendatangkan id card juga telah diberikan kepada Sindang Jaya 2 x 15 menit sebelum pertandingan keduanya digelar. Tapi pihak Sindang Jaya tetap tak mampu menghadirkan id card. Padahal kata Reza sesuai Pasal 10 ayat 3 menjelaskan; "Pemain yang telah didaftarkan harus sudah dinyatakan sah (sesuai hasil skrining) sebagai anggota masing-masing kesebelasan". "Untuk menentukan pemain tersebut sah berdasarkan aturan bentuknya adalah id card yang dikeluarkan dari hasil skrining. Dengan dasar itulah kami memutuskan Sindang Jaya melanggar ketentuan DSP dan dikenakan sanksi kalah WO," tegas Reza. "Dengan demikian hasil pertandingan Sindang Jaya versus Jambe dimenangkan oleh kesebelasan Jambe." Ditambahkan oleh Reza, pihak panitia sangat menyayangkan kejadian ini dan berharap kesebelasan peserta lebih teliti dalam menjalankan aturan pertandingan. Panitia, kata Reza telah berusaha menegakkan aturan, bahkan sebelum memutuskan itu telah berkoordinasi dengan pihak Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI Tangerang. Dimana dari aturan 'hukum positif' yang berkembang di kompetisi usia muda, hasil skrining atau id card adalah salah satu alat bukti pemain yang tampil adalah pemain yang sah. "Di semua kompetisi usia muda, pemain yang tak membawa id card tidak bisa tampil membela timnya," tukasnya. (apw)
Sumber: