Sabu 5,2 Kg Dalam Charger

Sabu 5,2 Kg Dalam Charger

TANGERANG – Dalam kurun waktu yang berdekatan, Bea Cukai serta jajaran Polres Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan dua kasus penyelundupan sabu di dalam charger handphone. Dengan 14 pelaku yang ditangkap, petugas mengamankan 5,2 kilogram sabu. Penyelundupan pertama pada 13 Maret lalu. Petugas menganilisis terhadap manifest cargo Perusahaan Jasa Titipan (PJT) yang diketahui adanya pengiriman ratusan charger seberat 20 kilogram. Tim kemudian melakukan pemeriksaan mendalam, memecahkan sejumlah carger yang dibungkus rapi dengan kardus putih. “Di situ kami mendapati sabu yang dibungkus lakban hitam di badan charger tersebut. Dari ratusan charger yang akan dikirim hanya sejumlah charger yang didapati berisi sabu, sisanya kosong,” jelas Erwin Situmorang, Kepala Bea Cukai Bandara Soetta, Rabu (3/5). Ia menjelaskan dalam kasus pertama diketahui pengirimnya tersangka AL yang akan mengambil di kantor PJT  cabang Purwokerto. Pendalaman kasus, petugas mendapati RA dan WS yang juga ada di dalam kendaraan AL. Menurut pengakuan AL diotaki oleh BT salah satu napi di lapas Jawa Tengah. “Pada kasus pertama ada 3 napi yang tergabung selain BT di Jawa Tengah. Juga diketahui ada peran lapas di Banten berinisial MAS dan AS. Diketahui sejumlah barang ada yang akan dijual didalam lapas dan yang diluar semua sudah dalam penanganan,” jelas Erwin. Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bandara Soetta Kompol Martua Silitonga membeberkan, selang dua minggu usai kasus tersebut. Bandara kembali mendapati penyelundupan sabu dengan modus yang sama seberat 4,7 kilogram. Dari dua ratusa carger yang akan dikirim ke Jakarta Selatan dari Lagos, Negara Nigeria terdapat 20 charger berisi sabu. Tersangka yang pertama kali berhasil ditangkap ialah YE. Pelaku yang akan menerima paket tersebut dirumahnya yang berlokasi di Jakarta Selatan. YE mengaku dikendalikan suaminya yang tinggal di Lagos. Usai pengembangan, Selasa (11/4) juga berhasil meringkus R dan tujuh tersangka lainnya yang bersiap membeli sejumlah sabu dari YE. Diketahui, dalam kasus penyelundupan sabu dalam charger ini. Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengamankan 14 tersangka tiga diantaranya merupakan narapidana di Jawa Tengah dan Banten. Seluruh pelaku dijerat Pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan hukuman paling rendah 5 tahun maksimal 20 tahun kurungan penjara hingga hukuman mati. Di bulan yang sama, Bea-Cukai pun mengamankan wanita asal Indonesia berinisial N yang terbang menggunakan pesawat rute Hong Kong – Jakarta. Setelah terbukti menyelundupkan 19 kapsul berisi sabu seberat 292 gram didalam duburnya. Kasus tersebut masih dalam penanganan. Pasalnya, N mengaku di Indonesia ada yang menunggu kedatangannya untuk melakukan penjemputan terhadap barang haram tersebut. Dipastikan N hanyalah kurir yang membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.(bun)

Sumber: