Kapolda Minta Gakkumdu Kompak

Kapolda Minta Gakkumdu Kompak

SERANG - Kapolda Banten Brigjen Pol Teddy Minahasa meminta KPU Banten agar segera menyelesaikan persoalan daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilu 2019. Hal itu disampaikan Teddy saat melakukan kunjungan ke Kantor KPU Banten, Cipocok Jaya, Kota Serang, Senin (1/10). “Saya minta KPU Banten segera menetapkan DPT yang valid dan tak berubah-ubah lagi. Data tersebut menjadi hal penting bagi Polda sebagai dasar dalam melakukan pemetaan pengamanan,” kata Teddy. Dijelaskan Teddy, pentingnya data pemilih yang tak berubah-ubah diperlukan sebagai data acuan dan juga agar informasi yang diberikan kepada masyarakat lebih pasti. “Kenapa DPT ini penting buat saya? Pertama dalam rangka menentukan pengamanan di TPS. Kedua sebagai materi informasi publik, wartawan tiap hari nanya ada berapa pemilih pak? Berapa TPS pak? Berubah-ubah terus. Lama-lama saya dituding kebohongan publik. Ini enggak lucu. Tiba-tiba ada saja orang yang (pikirannya) miring-miring dikit. Ini Kapolda hari ini beda, besok beda, lusa beda,” jelasnya. Menurut Teddy, DPT akan dijadikan dasar dalam melakukan pemetaan pengamanan pelaksanaan Pemilu 2019. Data yang tak berubah-ubah juga akan membuat laporan dan arahan dari Polri juga tak terus berganti. “Kemudian kepentingannya adalah untuk menggelar ploting keamanan di dalam jumlah TPS tersebut. Kami harus ploting, kami harus memetakan. Kami juga harus bisa mendeteksi mana kategori TPS rawan dan seterusnya,” ungkapnya. Selain soal DPT, dia juga meminta adanya sinergitas antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Polda Banten yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum. Mereka diminta untuk melakukan tugasnya dengan azas berkeadilan. “Artinya, jangan nanti ada satu penilaian atau persepsi dari kelompok tertentu yang mengatakan, itu kemarin bagi-bagi duit. Ini enggak ada apa-apa dituduh bagi-bagi duit. Ujung-ujungnya mengarah kepada tidak netralnya polisi, Bawaslu dan sebagainya dalam pemilu,” tuturnya. Senada dengan Kapolda Banten, Ketua KPU Banten Wahyul Furqon mengatakan, pihaknya juga ingin permasalah DPT segera selesai. Ia menilai, jika DPT untuk Pemilu 2019 masih bermasalah, akan mengganggu tahapan-tahapan lainnya. “Jadi tidak hanya Pak Kapolda, kami juga ingin (DPT) segera diselesaikan. Karena kita juga kan banyak kerjaan-kerjaan yang lain. Dan masalah DPT itu sangat krusial karena akan berimbas pada kampanye, penentuan APK dan lain-lain,” kata Wahyul. Ia juga berharap, dalam rapat pleno penetapan DPT yang akan dilaksanakan beberapa minggu ke depan, tidak ditemukan lagi masalah terkait DPT. Untuk itu, pihaknya juga membuat sebuah gerakan yakni 'Gerakan Melindungi Hak Pemilih'. “Kalau yang saat ini sedang kita lakukan pemutakhiran, dan itu merupakan rekomendasi parpol-parpol dan juga Bawaslu. Kita juga berharap ke depan tidak ada lagi persoalan-persoalan,” ujarnya. Wahyul mengaku, saat ini KPU kabupaten/kota juga telah membuat posko-posko pengaduan bagi masyarakat yang belum masuk dalam DPT. “Yang jelas enam puluh hari ke depan kita akan menggelar pleno DPT. Dan itu dilakukan bertahap mulai dari tingkat PPK, KPU kabupaten/kota, lalu pleno di tingkat KPU Banten dan terakhir di KPU RI,” jelasnya. Mengenai kunjungan Kapolda Banten dan jajaran ke KPU Banten, lanjut Wahyul, hal itu merupakan silaturahmi dalam menjalin sinergitas antara penyelenggara pemilu baik KPU, Bawaslu dan Polri. “Prinsipnya ada sinergitas antara Bawaslu, KPU, dam Polri sehingga ada persepsi yang sama terkait tahapan pemilu. Dari pertemuan tadi ada beberapa hal yang sudah disampaikan baik soal kampanye, koordinasi antara penyelenggara dengan Polri yang harus dijalin secara utuh,” katanya. Sementara, Koordinator Divisi Program dan Data Informasi KPU Provinsi Banten Agus Sutisna mengatakan, pihaknya telah melakukan lima tahapan pemutakhiran data pemilih yang diawal dengan pencocokan dan penelitian (coklit). Dari coklit ditetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) lalu selanjutnya dilakukan perbaikan dan melahirkan DPS hasil perbaikan (DPSHP). Dari DPSHP kemudian ditindaklanjuti menjadi tahap keempat yaitu DPT. Sesuai peraturan KPU seharusnya pada 5 September DPT yang ditetapkan secara nasional sudah final. Tetapi pada saat itu ada masukan dari parpol dan rekomendasi dari Bawaslu bahwa DPT masih perlu disempurnakan terutama adanya dugaan data ganda. “Rekomendasi diakomodasi, KPU RI menetapkan rentang waktu perbaikan DPT, waktunya 10 hari pada 6 hingga 16 September. Hasilnya muncul produk yang kelima namanya DPT hasil perbaikan (DPTHP). DPTHP sudah diplenokan di KPU RI pada 16 September,” ujarnya. DPTHP dikatakan Agus, menjadi data terakhir yang kini digunakan dengan jumlah pemilih di Banten sebanyak 7.428.695 jiwa. Angka itu berkurang 24.276 dari DPT sebelumnya dikarenakan adanya data ganda. “DPTHP masih mendapat masukan dan rekomendasi untuk dilakukan penyempurnaan. Lagi-lagi KPU mengapresiasi karena dari hasil pencermatan kami memang masih menemukan ada sejumlah data invalid. Pada 16 September disepakati DPTHP akan kembali dilakukan penyempurnaan selama 60 hari. Hasilnya akan diplenokan pada 14 hingga 15 November, mudah-mudahan menjadi DPT terakhir,” ujarnya.(tb/ang)

Sumber: