Potensi Pelanggaran di Medsos, “Seribu Sahabat” Bawaslu Bantu Awasi Kampanye

Potensi Pelanggaran di Medsos, “Seribu Sahabat” Bawaslu Bantu Awasi Kampanye

SETU-Mulai kemarin kampanye pileg dan pilpres dimulai. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai potensi pelanggaran terbesar dalam kampanye ada di media sosial (medsos). Hal ini diungkapkan anggota Bawaslu Banten Badrul Munir saat menghadiri Apel Siaga Seribu Sahabat Bawaslu di Kota Tangsel, kemarin. Untuk diketahui, Seribu Sahabat Bawaslu ini merupakan upaya menggandeng berbagai unsur masyarakat untuk terlibat mengawasi Pemilu. Mereka terdiri dari lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi masyarakat, BEM Universitas, dan OSIS. Badrul Munir mengatakan, salah satu program Bawaslu adalah pengawasan partisipasif. Sehingga, tidak hanya Bawaslu yang melakukan pengawasan, tapi juga masyarakat, ormas, OKP dan lainnya. "Fungsi pengawasan sekarang banyak melibatkan masyarakat, dalam penanganan pelanggaran pun, posisi masyarakat itu bisa jadi pelapor dan dalam sengketa mereka bisa menyengketakan peserta pemilu," ujarnya. Badrul menambahkan, Sahabat Bawaslu boleh berapiliasi ke parpol. Namun, mereka tetap bisa saling mengawasi karena itu adalah hak masyarakat, yakni masyarakat boleh dipilih dan memilih. Sahabat Bawaslu diharap bisa menyampaikan aturan dalam pemilu kepada keluarga, komunitas, maupun calon yang mereka dukung tentang aturan pemilu. Menurut Badrul, potensi pelanggaran pemilu di Tangsel ada di media sosial (medsos). Ia menjelaskan, berdasarkan aturan yang ada, 21 hari sebelum pencoblosan partai baru boleh menggunakan medsos. Serta, maksimal hanya 10 akun medsos dan itu milik partai dan bukan punya caleg dan harus didaftarkan ke KPU. "Akun sekarang banyak tapi, tidak tahu apakah akun asli atau tidak. Kalau melanggar ada sanksinya, paling berat didiskualifikasi," tuturnya. Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhammad Acep mengatakan, dalam melakukan pencegahan dan pengawasan ia melibatkan masyarakat dalam pengawasan partisipatif di pemilu serentak 2019. "Dengan demikian Pemilu tahun 2019 di Tangsel akan dapat terselenggara dengan aman dalam penyelengaraannya transfaran dan akuntabel, serta akurat dalam hasil," ujarnya, saat sambutan Apel Siaga Sahabat Bawaslu di Halaman Kantor Kecamatan Setu, Sabtu (22/9). Acep menambahkan, lembaga pengawas di pemilu 2019 itu sebagaimana amanat UU No 7 Tahun 2017 terjadi perubahan dalam kelembagaannya serta kewenangannya. Dahulu lembaga pengawas pemilu masih adhoc maka sekarang sudah menjadi lembaga permanen, maka kewenangannya pun, lebih kuat dalam pemilu 2019. Itu sebagai upaya untuk meraih kepercayaan publik, maka kerja pengawasan harus kelihatan dan terlihat oleh masyarakat. Masih menurutnya, dulu Bawaslu dengan tagline mengawasi sekarang menegakan keadilan Pemilu, maka sekarang taglinenya menjadi Bersama Rayat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu. Bawaslu harus hadir di tengah masyarakat untuk mengawasi dan menegakan keadilan pemilu. "Serta jaminan hak konstitusi warga negara bisa memilih dan bisa dipilih, dalam pemilihan baik itu Pilpres, Anggota Legislatif, serta pemilihan DPD RI," tambahnya. Penyuka motor trail tersebut menjelaskan, jika KPU mendorong pemilih untuk datang memilih ke TPS menjadi tugasnya, dengan tag linenya Pemilih Kuat Negara Berdaulat. Untuk menyamakan langkah dengan KPU maka Bawaslu mendorong pemilih untuk mengawasi Pemilu dengan Tag line Rakyat Awas Pemilu Adil. Jika itu berjalan maka akan tercipta pemilu yang berintegritas, dimana ciri dari pemilu yang berintegritas adalah trasnparan serta akuntabel. Ke depan menurutnya, langkah proaktif yang akan dilakukan dengan mengoptimalkan sahabat bawaslu untuk deteksi dini guna mengetahui dinamika yang berkembang di tengah masyarakat. "Selanjutnya dilaksanakan upaya pencegahan dan pengawasan secara dini," ungkapnya. Acep menjelaskan, ia ingin masyarakat sadar pemilu serta kepengawasan dan yang bergabung sebagai Sahabat Bawaslu merupakan tenaga sukarela. Sahabat Bawaslu berasal dari tiap kelurahan dan itu merupakan tindak lanjut dari MoU yang telah dilakukan beberapa waktu lalu. Sahabat Bawaslu dengan kata lain adalah informannya Bawaslu. Tugas mereka untuk berikan informasi awal terhadap adanya pelanggran sebagai deteksi dini namun, mereka tidak bisa bertindak. Mereka bisa jadi pelapor dan mereka juga bisa serahkan temuan di masyarakat ke bawaslu dan bawaslulah yang akan langsung bertindak. Bawaslu mendorong peserta pemilu untuk menjadi pelapor jangan menjadi terlapor. Serta jangan jadikan rakyat atau pemilih menjadi objek atau subjek pelanggaran. "Apabila peserta pemilu masyarakat menemukan pelanggaran pidana pemilu maka laporkan, kami akan melakukan penegakan hukum secara profesional dan proporsional, baik terhadap dugaan tindak pidana Pemilu yang diselenggarakan melalui Sentra Gakkumdu," tuturnya. Pantauan Tangerang Ekspres di lokasi apel, juga dilakukan penyematan pita sahabat bawaslu oleh Ketua Bawaslu Tangsel yang disaksikan Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie dan Camat Seru Heru Agus Santoso. Juga dilakukan penyerahan piagam pakta integritas ke perwakilan partai, penyerahan nota kesepahaman kepada perwakilan organisasi masyarakat, kepemudaan, serta pelepasan balon ke udara. (bud/esa)

Sumber: