BPJS Bisa Pidanakan Badan Usaha
TANGERANG – Ini peringatan bagi badan usaha yang tidak menyertakan pegawainya sebagai peserta BPJS Kesehatan. Karena bisa disanksi baik secara administratif maupun sanksi pidana. Sanksi administratifnya berupa teguran dan penghentian pelayanan publik. Sedangkan sanksi pidana berupa kurungan penjara paling lama 8 tahun atau denda Rp 1 miliar. Sanksi tersebut tertuang dalam Undang-undang No 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Peraturan Pemerintah No 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif. Ancaman sanksi itu dipaparkan dalam edukasi kepatuhan yang diselenggarakan BPJS Kesehatan Cabang Tangerang, Selasa (18/9). Edukasi kepatuhan ini diikuti sebanyak 40 peserta dari badan usaha yang ada di Kota Tangerang. Hadir sebagai pemateri, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Marolop Pandiangan, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tangerang, Elfanetti, Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan, Tri Mulianto. Dalam paparannya, Marolop menjelaskan peran kejaksaan dalam penegakan hukum sistem jaminan sosial kesehatan, mendorong badan usaha mendaftarkan seluruh karyawannya kepada BPJS Kesehatan. Karena menurut dia, ada konsekuensi hukum jika melanggar baik sanksi administratif maupun pidana sebagaimana diamanatkan UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan PP No 86 Tahun 2013 tentang tata cara pengenaan sanksi Administratif. Sebagai wujud dari komitmen tersebut, ditandatangani komitmen oleh perwakilan badan usaha yang hadir di acara tersebut untuk mendaftarkan seluruh karyawannya ke BPJS Kesehatan. Dengan penandatanganan komitmen tersebut, badan usaha diharapkan menyadari bahwa ada sanksi ketika badan usaha lalai dalam memenuhi kewajibannya. Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tangerang, Elfanetti menjelaskan pentingnya skema pendaftaran, perhitungan iuran, teknis dalam mengkoordinasi pegawai di badan usaha. “Sejak beralihnya dari PT Askes ke BPJS Kesehatan, tingkat peserta terus meningkat cukup signifikan dari belasan juta menjadi ratusan juta peserta yang terdaftar dalam Program JKN-KIS,” ujar Elfanetti. Elfanetti menerangkan manfaat kepesertaan BPJS Kesehatan dan alur pendaftaran badan usaha untuk memiliki kepesertaan JKN-KIS BPJS Kesehatan. “Badan usaha dapat melakukan registrasi maupun mutasi karyawan secara online melalui aplikasi E-Dabu yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan,” terangnya. Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan, Tri Mulianto menambahkan, badan usaha tidak perlu lagi datang ke kantor BPJS Kesehatan untuk melakukan update maupun mutasi data karyawan. Semua sudah diakomodir aplikasi tersebut dan untuk peserta, BPJS Kesehatan juga sudah memiliki aplikasi JKN Mobile yang dapat diunduh secara gratis. “Aplikasi Mobile JKN dapat digunakan untuk mengecek status tagihan, pindah Faskes hingga menampilkan kartu JKN-KIS secara Virtual (KIS Digital),” tutupnya. (riz)
Sumber: