Mantan Komisioner: Bawaslu Sekarang Enggak Punya Nyali

Mantan Komisioner: Bawaslu Sekarang Enggak Punya Nyali

KINERJA Badan pengawas pemilu (Bawaslu) saat ini mendapat kritik keras dari komisoner yang sebelumnya. Bahkan lembaga yang saat ini dipimpin oleh Abhan itu dianggap tidak punya nyali. Itu terkait kasus dugaan mahar Sandiaga Uno Rp 500 miliar kepada PAN dan PKS. “Bawaslu sekarang tidak punya nyali,” kata Wahidah yang pernah menjadi Komisioner Bawaslu RI periode 2008 - 2012 dalam acara diskusi, di Jakarta, Minggu (2/9). Menurut Wahidah, pencapresan menyangkut kemanan dan stabilitas bangsa Indonesia. Sehingga, setiap dugaan pelanggaran haruslah diusut tuntas, tanpa melihat ihwal siapa pelanggarnya. “Kalau periode kami dulu tidak pernah melihat siapa pelanggarnya. Pasti kami usut karena ini demi menegakan kemandirian, profesionalitas dan integritas,” jelasnya. Wahidah kemudian menuturkan, pada zamannya, ia pernah memproses Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang saat itu duduk sebagai incumbent. Waktu itu kami laporkan ke kepolisian karena dugaan pelanggaran kampanye, karena terindikasi menerima dana asing. “Begitu juga dengan pasangan Megawati, kami laporkan dengan pelanggaran yang sama,” sambungnya. Dalam kasus dugaan mahar Sandiaga, ia menyebutkan tidak ada alasan bagi Bawaslu untuk tak melakukan pemanggilan kepada Sandiaga Uno. Menurutnya, keterangan mantan wakil gubernur DKI Jakarta itu sangat relevan untuk menjelaskan permasalahan ini agar lebih terang. “Karena ada statemen dia yang mengatakan, memang ada uang, tapi bukan untuk pencalonan, namun untuk membantu parpol itu melakukan kampanye. Nah, kalau bantuan dana untuk kampanye parpol kan ada atur juga, termasuk dana kampanye ada batasan jumlahnya. Jadi, ada dua kasus, dugaan mahar politik dan pelanggaran dana kampanye,” ucapnya. Lebih lanjut, Wahidah menuturkan, saat ini Bawaslu dinilianya telah melakukan pelanggaran kode etik. Khususnya mengenai tranparansi dan keadilan. Karena itulah dirinya melihat sangat sah jika ada pihak yang melaporkannya ke DKPP. “Saya pikir, kalau ada dugaan kuat ada pelanggaran kode etik, sah-sah saja, untuk dilaporkan, baik itu oleh pelapor, masyarakat atau pegiat pemilu,” pungkasnya. (jpc/bha)

Sumber: