Sanksi Bagi Transmart Hanya Sebatas Ancaman
PONDOK AREN-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel menunggu itikad baik ritel Transmart Bintaro. Sudah berulang kali disegel, pembangunan tetap berjalan. Kemarin, Rabu (26/4) tim dari DPMPTSP dan Satpol PP Kota Tangsel, dengan mata kepala sendiri menyaksikan, sejumlah pekerja masih melakukan aktivitas pekerjaan. Padahal, di lokasi proyek gedung Transmart yang belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) itu, masih terpasang segel. “Kita akan laporkan lagi, ini masih ada aktivitas pembangunan,” kata Sapto, Kepala Seksi Verifikasi Perizinan Pembangunan DPMPTSP Kota Tangsel. Laporan tentang pelanggaran yang dilakukan Transmart Bintaro itu, sudah berulang kali masuk ke Satpol PP. Berulangkali juga para pejabat Satpol PP berujar akan memberikan sanksi. Tapi, baru sebatas ancaman. Tidak pernah ada realisasi. Wakil Walikota Benyamin Davnie yang ditemui pada Pekan Imunisasi Dunia Selasa (25/4), juga seperti sudah kehilangan akal. Tak henti-hentinya ia memerintah Satpol PP untuk bertindak tegas. Namun, tetap saja tidak ada tindakan tegas. Justru memberikan kelonggaran untuk mengurus izin. Padahal, sudah jelas, Transmart Bintaro melanggar aturan, bangunan sudah berdiri megah, tanpa mengantongi izin. “Untuk Transmart, sidang terkait amdal sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu. Namun masih ada dokumen yang harus disiapkan lagi untuk meluluskan IMB,” ucapnya. Saat ditanya soal penyegelan, ia berharap agar Satpol PP jangan kalah sama pelaksana proyek. “Kalo hari ini dibuka, ya besoknya disegel lagi,” tandasnya seraya mengatakan ada sanksi tegas yang sedang dirumuskan terkait pelanggaran merusak segel. Dinas Lingkungan Hidup (DLHD) Kota Tangsel juga melunak. Seharusnya, amdal tidak bisa diproses, karena gedung sudah berdiri. Dengan bangunan yang sudah berdiri, dampak lingkungan akibat pembangunan tidak bisa dianalisa. Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) DLHD Kota Tangsel Budi Hermanto melalui telepon mengatakan timnya sudah turun ke lapangan bersama Satpol PP dan Dinas Tata Kota, Bangunan, dan Permukiman Kota Tangsel, belum lama ini. Hasilnya, DLHD dan kontraktor PT Pembangunan Perumahan (PP) selaku pelaksana, membuat perjanjian. Isi perjanjian, PT PP bersedia menghentikan pembangunan, selama proses perizinan berjalan. Pada perjanjian tersebut tertulis 'Transmart tidak melakukan kegiatan atau pekerjaan dalam bentuk apapun sampai pada terbitnya IMB. ”Perjanjian itu dilanggar juga. Aktivitas di dalam proyek tetap berjalan seperti sebelumnya," jelasnya. Bahkan segel dan garis kuning milik Satpol PP masih terpasang dan terpampang di pintu masuk proyek. Anehnya, para pekerja bisa dengan leluasa keluar masuk dengan menggunakan motor tanpa harus merusak bahkan menyentuh segel dan garis tersebut. Ternyata, mereka membuat pintu baru. Sebelumnya Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany meminta agar masyarakat mau melapor bila mengetahui proyek pembangunan khususnya dari swasta yang melanggar syarat dan ketentuan yang berlaku di Kota Tangsel. “Laporkan jika ada yang melihat aktifvitas yang melanggar agar segera mendapat tindakan tegas dari pemerintah,” ujarnya. Peritel Transmart Bintaro di Graha Raya, Pondok Aren, Tangsel ini disoal karena membangun tanpa mengantongi IMB. Pembangunannya dimulai sejak September 2016 dan ditargetkan selesai September 2017. Proyek ini sudah dua kali disegel oleh Satpol PP. Tetapi, kontraktor cuek, segel disobek, pembangunan terus berjalan. Transmart Bintaro juga hingga saat ini belum memiliki siteplan dan Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC). (mg-01)
Sumber: