Lewat 30 April Bakal Kena Denda Rp 1 Juta

Lewat 30 April Bakal Kena Denda Rp 1 Juta

TANGERANG--Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau seluruh wajib pajak badan agar segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2016 sebelum batas waktu 30 April 2017. “Kami menegaskan tidak ada perpanjangan waktu untuk penyampaian SPT Pajak Penghasilan untuk WP badan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama, dalam keterangan tertulis, Rabu (26/4). Yoga menambahkan untuk batas waktu yang jatuh pada hari Minggu, maka pelayanan penerimaan SPT secara manual di kantor pajak hanya akan dilayani hingga Jumat, 28 April 2017 pukul 16.00. Namun, penyampaian SPT secara elektronik atau online dapat dilakukan setiap waktu hingga 30 April 2017. Ada pun keterlambatan penyampaian SPT Tahunan untuk wajib pajak berbentuk badan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 1 juta. DJP mencatat jumlah wajib pajak terdaftar saat ini adalah 36.031.972 dengan 16.599.632 di antaranya wajib menyampaikan SPT. Dan jumlah tersebut, yang telah menyampaikan SPT tahun pajak 2016 hingga 25 April 2017 adalah sekitar 66 persen atau 10.936.111 dengan rincian wajib pajak badan sebanyak 322.430, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan 983.216, dan wajib pajak orang pribadi karyawan 9.630.465. Yoga berujar dari 10.936.111 wajib pajak yang telah menyampaikan SPT, jumlah yang melapor melalui e-filing adalah sebanyak 8.711.645 wajib pajak atau 79,66 persen. Yoga mengingatkan kepada wajib pajak yang mengikuti program amnesti pajak atau tax amnesty agar tidak lupa memasukkan harta dan utang yang telah diungkapkan pada Surat Pernyataan Harta, beserta seluruh penghasilan yang diterima dari semua sumber serta hasil penggunaan harta seperti penghasilan sewa, bunga, dividen, royalty, dan sebagainya. “Penghasilan yang diperoleh dari luar negeri juga wajib dilaporkan dengan pajak yang telah dibayar di negara asal penghasilan akan menjadi kredit pajak di Indonesia,” katanya. DJP juga mengimbau seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan, termasuk pembayaran pajak secara online melalui e-billing, dan pelaporan SPT secara elektronik melalui e-filing dan e-form. Seluruh fasilitas perpajakan online itu dapat diakses melalui https://djponline.pajak.go.id/. (rls/bha)

Sumber: