Di PHK, Teguh Jahit Mulut

Di PHK, Teguh Jahit Mulut

JAYANTI-Kecewa dengan sikap manajemen PT. Walbric Sindo Sejahtera Makmur, Teguh Hadi nekat melakukan aksi jahit mulut, kemarin. Aksi ini dilakukan Teguh lantaran kecewa dengan sikap manajemen perusahaan, yang melakukan pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak  terhadap 16 karyawan, termasuk dirinya. Aksi ini dilakukan saat puluhan karyawan perusahaan tersebut melakukan unjukrasa di depan pabrik yang berlokasi di Jalan Raya Serang Km 35, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang. Untuk mengantisipasi kericuhan, aksi mogok kerja ini mendapat pengawalan dari Polres Kota Tangerang dan Polsek Cisoka dengan menerjunkan 167 personel dan satu mobil Watercannon. Aksi jahit mulut Teguh ini dilakukan lantaran dirinya kecewa kepada perusahaan yang telah melakukan PHK terhadap 16 karyawan dengan alasan yang tidak jelas. Teguh sendiri telah bekerja di perusahaan itu selama lima tahun. Kendati demikian, aksi Teguh ini tidak berlangsung lama. Lelaki berusia 25 tahun ini terpaksa dilarikan ke klinik terdekat karena menderita pendarahan di mulut. Budiono, salah satu peserta aksi menuturkan, aksi ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas atas pemecatan 16 karyawan oleh manajemen perusahaan tanpa alasan yang jelas. Dia menilai, apa yang dilakukan manajemen telah merugikan buruh yang telah memiliki masa kerja rata-rata selama lima tahun. "Mereka telah memiliki masa kerja lima tahun, tetapi tidak mendapatkan perhatian dari pihak manajemen perusahaan. Kami akan terus melakukan aksi sampai tuntutan yang kita ajukan mendapatkan respon dari pihak manajemen," ujar Budiono kepada wartawan. Selain karyawan PT. Walbric Sindo Sejahtera Makmur, aksi unjukrasa ini juga diikuti oleh serikat buruh dari KSPSI Sudirman. Pimpinan aksi Susilo menjelaskan, aksi hari ini sebagai bentuk solidaritas KSPSI Sudirman. Pasalnya, pengurus KSPSI Sudirman yang berada di PT. Walbric ikut dipecat tanpa alasan yang jelas. Menurut Susilo, kasus PHK sepihak ini sudah dilaporkan kepada pihak Disnakertrans Kabupaten Tangerang dan Polda Banten agar mendapatkan perhatian yang jelas. "Banyak ditemukan pelanggaran di dalam perusahaan yang merugikan karyawan. Kami sudah melaporkannya kepada Disnaker dan Polda Banten, " ujar Susilo. Susilo memaparkan, sistem kerja di PT. Walbric dilakukan selama dua belas jam. Ini sudah melanggar undang-undang tenaga kerja yang seharusnya jam kerja maksimal sembilan jam, dan selebihnya adalah lembur. "Buruh di sini menerima upah hanya 1.500.000 dengan jam kerja selama dua belas jam," jelas Susilo.(sdh)

Sumber: