Pengusaha Travel Menang Gugatan Rp 15 Miliar

Pengusaha Travel Menang Gugatan Rp 15 Miliar

Setelah melalui sejumlah agenda persidangan, akhirnya Raden Dendi Aminudin pengusaha travel umrah memenangkan gugatan. Ia menggugat perdata BRI Syariah Kantor Cabang BSD City senilai Rp 15 miliar. Sidang yang dipimpin majelis hakim Sri Widodo, di Pengadilan Negeri Tangerang,  BRI Syariah Kantor Cabang BSD City dinyatakan bersalah karena menyetujui pembukaan Rekening Giro No. 1004768899 dengan mengatasnamakan penggugat yang dilakukan bawahan Raden, yakni Irma Noviyanti. Majelis Hakim menyatakan tergugat diwajibkan membayar seluruh gugatan Raden berupa materil dan immateriil dengan total Rp 15 miliar dengan rincian Rp 5 miliar dan immateriil Rp 10 miliar. “Kami sudah yakin akan memang, karena memang BRI Syariah tidak menjalankan prinsip kehati-hatiannya dalam pembukaan rekening. Maka kami pun sudah sangat siap menerima kemenangan ini,” tegas Faisal Miza, kuasa hukum Raden. Ia menjelaskan, sejak awal travel umrah dan haji yang dipimpin Raden Dendi Aminudin tidak pernah meminta pinjaman talangan umrah dan haji untuk jamaah sebanyak 180 orang. "Data jamaah sebanyak 180 orang itu mereka ambil dari perusahaan Raden yakni PT Sari Ramada Arafah. Kemudian membuat surat kuasa palsu untuk membuat rekening. Rekening itu digunakan untuk menerima pinjaman talangan," katanya. Modus yang digunakan oleh tergugat yaitu menyetorkan sejumlah uang untuk total 180 jamaah. Setelah disetujui oleh BRI Syariah, maka dana pinjaman talangan haji akan dicairkan oleh BRI Syariah ke masing-masing rekening jamaah sejumlah Rp32.500.000 yang langsung dipindah bukukan ke rekening giro atas nama penggugat. Sementara, rekening giro telah dikuasai oleh Irma. “Sidang sudah berakhir, sekarang tinggal tanggungjawab dari masing-masing pihak.  Raden Dendi Aminudin menjaga eksistensi usahanya dengan baik serta terdakwa dapat membayar ganti rugi sesuai ketentuan yang sudah ditentukan majelis hakim,” katanya. (bun)

Sumber: