Pena Ungu Dorong Tunjangan Guru Dicairkan

Pena Ungu Dorong Tunjangan Guru Dicairkan

TIGARAKSA – Kegalauan dirasakan guru PNS karena tunjangan profesi guru yang biasanya sudah dicairkan per tiga bulan, sekarang belum jelas keberadaanya. Terlebih bagi guru golongan II A yang sampai saat ini belum merasakan tunjangan profesi guru, meski mereka sudah lulus Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dan memiliki sertifikat pendidik bahkan ijazah S1. Ketua Pena Ungu Kabupaten Tangerang A Dimyati, merasa perihatin dengan nasib PNS golongan II tersebut. Dari penelusuran yang dilakukan Pena Ungu, diabaikannya hak-hak mereka akibat terkatung-katungnya penyesuaian ijazah dari golongan II ke golongan III a. Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Pena Ungu berkoordinasi dengan bidang hukum, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, terkait penyesuaian ijazah S1 yang linier, dengan tugas mengajarnya bagi guru yang memiliki golongan II a, bisa langsung ke golongan III a, dengan sistem Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO). Hal tersebut sesuai amanat PP nomor 12 tahun 2002, Permenpan RB nomor 16 tahun 2009, perka BKN nomor 33 tahun 2011, dan aturan yang lain. Tetapi kata Dimyati, jawaban dari BKPSDM Kabupaten Tangerang sangat membingungkan, karena ada perbedaan pendapat dan stetmen yang disampaikan. “Satu sisi membolehkan golongan II a bisa langsung ke golongan III a, dan sisi lain mengatakan harus ke golongan  II b dahulu, baru bisa ke kolongan III a. Selain itu, bagi guru yang memiliki golongan ruang II a, sertifikasinya tidak dibayarkan sebelum memiliki SK jabatan fungsional sesuai edaran Permendikbud nomor 10 tahun 2018 tentang juknis penyaluran tunjangan profesi,” tegas Dimyati. Namun, di lapangan Dimyati banyak menemukan untuk mendapatkan jabatan fungsional guru harus memiliki gollongan III a terlebih duhulu, tapi ternyata di lapangan banyak ditemukan bahwa guru yang belum golongan III, seperti golongan II b dan golongan II c sudah mendapatkan SK jabatan fungsional. “Hal ini membuat Pena Ungu bertanya kenapa bisa terjadi seperti  ini? Kalau aturan mau ditegakkan, seharusnya dilaksanakan sesuai aturan jangan sampai terjadi kesimpang siuran, karena hal ini akan membuat kecemburuan bagi yang lain, juga akan merasa diperlakukan tidak adil,” tegas Dimyati. Sementara itu, Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang Tetep Bimbing Gunadi mengatakan, merasa perihatin atas kejadian ini, seharusnya pemerintah tidak mempersulit kepada siapapun dalam hal ini kepada guru. Tetep menyadari, pendidikan akan berkualitas dan bermutu apabila kesejahteraan guru diperhatikan. “Tunjangan profesi guru salah satu untuk mensejahterakan guru. Untuk itu, persoalan PNS golongan II, akan ditampung Dewan Pendidikan, kemudian menindaklanjuti masalah ini,” ucap Tetep. Lebih lanjut Tetep memaparkan, untuk PNS daerah itu kewenangannya juga di daerah, maka tinggal dikomunikasikan saja dengan dinas terkait di daerah masing-masing. “Dewan Pendidikan maupun Pena Ungu akan mendorong permasalahan ini biar selesai,” tegas Tetep. (mas)

Sumber: