Jadi Bacaleg, 8 Pegawai Pemkot Diminta Mundur

Jadi Bacaleg, 8 Pegawai Pemkot Diminta Mundur

SERPONG – Delapan nama pegawai Pemkot Tangsel ditemukan mencalonkan diri menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kota Tangsel. Mereka pun diminta mengundurkan diri dari status PNS-nya. “Ada ASN (aparatur sipil negara,red) yang nyaleg. Lagi kita proses,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel Apendi kepada Tangerang Ekspres, Rabu (18/7). Adanya keterlibatan ASN tersebut dalam partai politik, kata Apendi, baru diketahui pascapendaftaran bacaleg di KPU Kota Tangsel. Pemkot pun akan menindak tegas bacaleg tersebut dengan meminta mengundurkan diri dari jabatan ASN. “Ini baru tahu informasi hari ini (kemarin,red), saya sedang tindak lanjuti. Kita mau ambil langkah, kalau dia nyaleg harus berhenti. Kan ada aturannya,” tegas Apendi. Adapun ketujuh ASN tersebut yaitu Mahmudin (Plt. Lurah Cipayung) yang merupakan bacaleg dari PPP, Idrus Asenih (Plt. Lurah Pisangan) bacaleg Partai Golkar, Munasik (Plt. Sekretaris Lurah Pondok Ranji) bacaleg Partai Golkar. Kemudian ada dua orang pegawai honorer Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terepadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tangsel yakni Subki bacaleg Partai Berkarya dan Yayan Gustawan bacaleg partai Hanura. Berikutnya yaitu Rojali dan Rohman (pegawai honorer Kantor Kelurahan Perigi Baru) masing-masing bacaleg Partai Demokrat dan PPP. Yang terakhir, seorang pegawai negeri, H. Ali Rahmat yang terdaftar di PKS. Salah seorang bacaleg, Idrus Asenih, mengakui dirinya sudah mendaftar sebagai bacaleg Partai Golkar. Dia memilih menjadi anggota parpol dibanding menjabat pelaksana tugas Lurah Pisangan. “Saya sudah memberikan surat pernyataan pengunduran diri sebagai Plt Lurah Pisangan pada 16 Juli,” ungkapnya. Sementara itu, Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Panwaslu Tangsel M. Acep, mengatakan, salah satu persyaratan yang diwajibkan KPU terkait ASN yang terbukti namanya ada dalam daftar bacaleg harus menyerahkan surat pengunduran diri dari instansi tempatnya bekerja guna dilampirkan ke dalam berkas persyaratan calon. Selain itu, ASN juga harus melampirkan surat dari BKPP bahwa dirinya bukan merupakan ASN lagi. “Panwas hanya memberi rekomendasi ke KPU agar mereka melengkapi berkas-berkasnya di masa perbaikan ini. Yang baru kita lihat di Partai Golkar saja yang sudah ada surat pengunduran diri. Sedangkan di partai lain belum ada surat pengunduran dirinya,” kata dia. (mg-7/bha)

Sumber: