Satpol: Banyak Mafia Spanduk Liar

Satpol: Banyak Mafia Spanduk Liar

SERPONG - Spanduk, umbul-umbul serta baliho liar tak pernah bisa dibersihkan. Padahal, klaim Satpol PP, hampir setiap minggu membersihkannya. Mereka menduga, papan promosi ilegal itu ada yang mengkoordinir, yakni mafia. Kepala Seksi Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat pada Satpol PP Kota Tangsel Taufik Wahidin mengatakan, pihaknya sampai saat ini terus melakukan penertiban media promosi di tempat-tempat yang tidak seharusnya dipasang. “Kita membersihkan spanduk, baliho serta spanduk yang dipasang di fasilitas umum (fasum) atau tidak pada tempatnya,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Rabu (11/7). Taufik menambahkan, hampir seminggu dua kali pihaknya melakukan penertiban spanduk yang kerap dipasang oleh oknum tidak bertanggung jawab. Adapun titik penertiban paling banyak ada di Pamulang dan Serpong. Di lokasi tersebut terlihat spanduk liar dari berbagai jenis. Spanduk dan baliho liar itu pun langsung dicopot oleh Satpol PP. Dia menambahkan, akan terus melakukan penertiban di berbagai tempat yang masih ada spanduk atau baliho liar terpasang di fasum. Kegiatan ini akan terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan nyaman dari spanduk liar serta meneggakkan Perda. ”Paling banyak itu spanduk yang berisi iklan perumahan, apartemen,” tambahnya. Taufik menambahkan, dalam seminggu ada sekitar 300 spanduk, baliho maupun umbul-umbul yang berhasil dicopot dan ditertibkan. Tak jarang juga ditemukan baliho maupun spanduk partai dan anggota dewan yang juga diturunkan. ”Spanduk caleg dan baliho dewan yang start duluan serta tidak berizin kita langsung copot,” jelasnya. Menurutnya, Pemkot Tangsel akan terus menertibkan spanduk liar yang berasal dari pengembang perumahan yang mendominasi. Spanduk tersebut banyak menghiasi sepanjang jalan dan sudut-sudut Kota Tangsel. Satpol PP tidak tinggal diam saja dan terus bekerja terkait penertiban media promosi tersebut. Tetapi, setelah dilakukan penertiban spanduk liar tersebut muncul kembali. Spanduk yang ditertibkan itu mayoritas milik pengembang perumahan, walau sudah ditertibkan, spanduk-spanduk tersebut muncul kembali. Dengan adanya fenomena itu, ia menduga adanya mafia promosi dalam dalam melakukan pemasangan dan perizinan spanduk tersebut. Melalui mafia promosi itu, pihak pengembang perumahan tetap melakukan legalisasi perizinan kepada oknum dan tidak langsung kepada instansi pemerintah yang berkompeten. "Satpol PP akan lebih intensif dalam melakukan penertiban spanduk sebagai bentuk syok terapi terhadap para pelaku usaha terutama pengembang perumahan, serta penertiban akan terus kami lakukan," tuturnya. Sementara itu, anggota Trantib Kecamatan Pamulang Muhamad Syahman mengatakan, pihaknya rutin penertiban spanduk, baliho liar yang dipasang tidak pada tempatnya. Seperti kerap terpasang di sepanjang Jalan Raya Siliwangi, Jalan Surya Kencana, Bundaran Pamulang dan lainnya. "Kita melakukan penertiban untuk menegakkan aturan Perda No. 9 Tahun 2013 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat atau Perda K3," katanya. Syahman menambahkan, setiap hari ada spanduk liar yang berhasil ditertibkan. Diharapkan tindakan penertiban itu mendorong pemasang spanduk untuk tertib administrasi. Penertiban juga dilakukan terhadap spanduk yang dinilai menganggu keindahan kota. "Kerap kali ada yang pasang di tikungan dan menghalangi pemandangan pengendara. Ini juga yang menjadi perhatian kita setiap hari," tuturnya. (bud/esa)

Sumber: