Jalur Hijau Tak Boleh Hilang

Jalur Hijau Tak Boleh Hilang

TIGARAKSA – Ratusan hektare lahan pertanian produktif di Kabupaten Tangerang dikabarkan telah beralih fungsi menjadi pemukiman. Informasi itu beredar di salah satu media siber (online) belum lama ini. Ketua Komisi I, DPRD Kabupaten Tangerang, Aditya Wijaya pun angkat bicara. Dia mengatakan, ruang terbuka hijau untuk Kabupaten Tangerang sudah disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten, sehingga tidak ada kemungkinan terjadi penyalahgunaan. Aditya bahkan mengaku kaget saat mendengar informasi dugaan alih fungsi lahan pertanian tersebut. Terkait salah satu kelompok masyarakat yang telah melaporkan dugaan alih fungsi lahan pertanian itu ke Kejaksaan Agung, dan meminta pemerintah daerah bertanggung jawab, menurut Aditya sah-sah saja. Politisi Partai Demokrat itu menjelaskan, penerbitan izin bisnis perumahan dengan luas tanah di atas 100 hektare merupakan kewenangan Pemprov Banten. Untuk diketahui, Aditya merupakan salah satu anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang, tentang RTRW Kabupaten Tangerang Tahun 2017 sampai 2021. “Soal pengaduan itu sah saja, kan hak warga negara. Tetapi perlu diketahui bahwa izin lokasi untuk yang diatas 100 hektare ada di provinsi, diatur juga dalam perbup (peraturan bupati). Publik juga harus tahu jika ruang terbuka hijau tidak boleh dimanfaatkan untuk apapun, sesuai yang tertuang dalam perda,” ujar Aditya, kemarin. Ia pun meminta masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan, apabila ada pihak yang memanfaatkan ruang terbuka hijau untuk kepentingan lain seperti perumahan. Menurut dia, peluang peningkatan investasi melalui dunia properti di Kabupaten Tangerang masih tinggi. Namun tidak semua tanah kosong dapat dimanfaatkan. Aditya mengatakan, para petani harus dilindungi agar tidak kehilangan mata pencaharian. Pelanggar perda wajib dihukum sesuai ketentuan. “Apabila ada yang melanggar ya harus ditindak dan ditertibkan. Kami pernah melakukan hal yang sama dulu di Desa Jeungjing (Kecamatan Cisoka), tanah yang dimanfaatkan itu dikembalikan ke fungsi sebenarnya sesuai RTRW,” pungkas Aditya. (mg-3/mas)

Sumber: