Tak Lapor APK Parpol Bisa Didiskualifikasi

Tak Lapor APK Parpol Bisa Didiskualifikasi

PAMULANG-Peraturan kampanye parpol sekarang lebih ketat. Dalam hal Alat Peraga Kampanye (APK) misalnya, jika tidak dilaporkan partai bisa didiskualifikasi. Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar-Lembaga pada Panwaslu Kota Tangsel, Ahmad Jajuli menjelaskan, pemasangan APK sembarangan bisa berdampak fatal untuk parpol tersebut. Yaitu bisa didiskualifikasi, karena APK akan dihitung dengan dana parpol. “Panwaslu sudah me-warning agar tidak menggunakan APK sebelum masa kampanye dimulai. Memang tidak ada sanksi yang kuat bentuknya masih administrasi saja yaitu peringatan. Tapi, APK itu tracking-nya ada di tahapan kampanye. Misalkan yang APK yang dipasang sekarang ini tidak ditracking di dana kampanye maka parpol tersebut bisa didiskualifikasi. Dalam arti, itu harus masuk ke pengeluaran selama kampanye,” paparnya. Namun, kata dia, selama sebulan kemarin pihaknya menyita 113 alat peraga kampanye (APK). APK tersebut mayoritas begambar logo Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Nasdem. Jajuli menjelaskan, 113 APK itu hasil dari penertiban selama satu bulan. Yakni sejak pertengah Mei sampai Juni ini atau selama Ramadan kemarin. “APK yang ditertibkan itu rata-rata berisi ucapan Ramadan. Sebarannya hampir rata di tujuh kecamatan. Kalau APK yang berisi ucapan Idul Fitri datanya belum terkumpul,” terang Jajuli kepada Tangerang Ekspres, Rabu (27/6). APK yang ditertibkan, kata Jajuli, sebagian besar berasal dari Kecamatan Pamulang. Dengan didominasi oleh PKS dan Nasdem. Ia pun menyayangkan partai politik yang sudah melakukan kampanye sebelum waktunya. Ia pun berharap, setelah penertiban APK ini parpol mengikuti peraturan yang ada. Yaitu dengan tidak kampanye dalam bentuk apapun sebelum masa kampanye dimulai. "Yang dibolehkan hanya memasang nomor urut dan pertemuan internal,” tambahnya. Sementara itu, Ketua Panwaslu menambahkan, 113 APK yang ditertibkan terdiri dari baliho sebanyak 8, Spanduk 64 dan poster atau bendera sebanyak 41. “Penertiban ini akan terus kami lakukan sampai masa kampanye dimulai. Sebab memasang spanduk partai, stiker, baliho itu sudah melanggar,” ujar dia. Ia meminta kepada seluruh parpol untuk untuk dapat bekerja sama demi kelancaran dan kesuksesan pemilu 2019 mendatang. Salah satunya yaitu, dengan mematuhi peraturan yang ada. “Padahal Panwaslu sudah memberikan surat edaran. Di situ jelas, mereka boleh melakukan kampanye kalau waktunya sudah dimulai. Tapi, tetap saja masih banyak yang melanggar,” pungkasnya. (mg-7/esa)

Sumber: