18 Calon Anggota DPD Lolos Verifikasi

18 Calon Anggota DPD Lolos Verifikasi

SERPONG-Sebanyak 18 calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Banten, dinyatakan lolos verifikasi faktual di Kota Tangsel. Mereka berhasil lolos dari verifikasi faktual dengan 323 sampel oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel. Sebanyak 18 nama itu berasal dari 26 calon DPD RI yang tercatat akan maju dari Dapil Banten. Para bakal calon yang memiliki sebaran dukungan di wilayah Kota Tangsel di antaranya yaitu, Topari, Herniatie Sri Ana, Eten Hilman Hartono, Juju Sujana, Taftazani, Abdi Sumaithi, Abay Zaenudin, Hawasi Syabrawi, dan Hika Transisa. Selain itu, Muhammad Nawawi, Nana Prayatna Rahadian, Andiara Aprilia Hikmat, Dani Samiun, Enih Junaedi, Habib Ali Alwi, Fadlin Akbar, Tengku Abdurohman, dan Cicih Sutianingsih. “Ini nantinya tersebar di 7 kecamatan. Untuk sampel terbanyak diperoleh Hika Transisa sebanyak 112 suara. Sedang paling sedikit Juju Sujana hanya satu sampel,” kata Bambang Dwitoro, Ketua KPU Kota Tangsel, Bambang Dwitoro kepada Tangerang Ekspres, Minggu (24/6). Dari ke-18 calon DPD tersebut, Bambang mengatakan KPU Kota Tangsel sudah memverifikasi faktual dengan mendatangi langsung masyarakat atau pemilih yang sudah ditetapkan. Dimana syarat dukungan untuk calon DPD di Banten sebanyak 3.000 suara. “Verifikasi dilakukan dari tanggal 30 Mei sampai dengan 19 juni, selama 21 hari. Dari 26 dari Banten, kita di Tangsel ada 18 yang dilakukan verifikasi. Di Tangsel ambil ada 323 sampel untuk verifikasi faktual. Kami menanyakan apakah benar yang bersangkutan mendukung calon DPD yang ada. Di Tangsel relatif sedikit dibanding Kabupaten lain. Kita melakukan verifikasi faktual lebih dari sekali, jika tidak ditemui kita datangi lagi,” bebernya. Jika dukungan untuk calon DPD masih kurang, lanjut Bambang, bisa nanti menyerahkan dukungan dengan kualitas dan pendukung yang mengakui dukungannnya. Jangan sampai, ada pendukung yang dipalsukan. “Kemarin kita temui sampel di Serpong. Ada yang tidak mengakui atau merasa memberikan dukungan atau salinan foto KTP elektronik. Artinya calon itu tidak sungguh-sungguh, sehingga ada kemungkinan sembarang dalam mengambil dukungan,” ujar dia. Sementara itu, Divisi Hukum KPU Kota Tangsel M Taufiq MZ mengatakan, dari seluruh dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 182. Sedangkan sisanya yang tidak memenuhi syarat. Menurutnya, yang tidak memenuhi syarat ini karena sudah dua kali didatangi KPU Kota Tangsel namun tidak ada di rumahnya. “Kita juga buka posko di kantor KPU pun tidak datang. Sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat,” tambahnya. Ditambahkannya, verifikasi faktual ini hanya merupakan tahapan verifikasi di tingkat kota. Selanjutnya akan dilakulan verifikasi di tingkat provinsi hingga nanti bisa dinyatakan lolos atau tidak lolos sebagai Calon Anggota DPD RI pada Pemilu 2019. “Mereka masih akan mengikuti tahapan di tingkat Provinsi untuk lolos atau tidaknya menjadi DPD RI pada pemilu mendatang,” pungkasnya. (mg-7/esa)

Sumber: