Gaji PNS Pemkot Dobel

Gaji PNS Pemkot Dobel

TANGERANG – Daerah lain masih kebingungan soal anggaran tunjangan hari raya (THR) untuk pegawainya. Lain halnya di Kota Tangerang yang sudah membayarkan uang THR atau gaji ke-14 bagi ribuan PNS. Tak hanya gaji ke-14, di bulan Juni ini juga para PNS Kota Tangerang akan menerima gaji ke-13. Dobel gaji cair sekaligus di momen lebaran ini. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Dadi Budaeri mengatakan, sumber anggaran gaji ke-13 sudah dialokasikan sebelumnya di anggaran murni tahun 2018. Sebelumnya kata Sekda, pemkot memplot gaji ke-13 turun di bulan Desember nanti. Akan tetapi ditarik lebih cepat ke bulan Juni ini. "Kalau pemerintah kota dari sisi alokasi anggaran tidak ada masalah. Kita tidak menggeser rekening lain. Kita murni hanya menarik cash flow manajemen dari bulan Desember, kita tarik ke bulan Juni," kata Dadi saat menghadiri buka puasa bersama di Hotel Allium, Rabu (6/6). Nominal gaji ke-13, kata Sekda, sebesar satu kali gaji ditambah tunjangan lainnya. "Satu kali gaji ditambah tunjangan seperti tunjangan keluarga ditambah tunjangan beban kerja," imbuhnya. Dadi menyebut besaran anggaran gaji ke-13 untuk PNS mencapai Rp 9 miliar. "Kita upayakan pekan ini tuntas. Total dari sekian ribu pegawai penambahannya sekitar Rp 9 miliar, anggarannya juga sudah ada," ujar Sekda. Sementara untuk tenaga honorer atau tenaga harian lepas (THL), ia menuturkan sesuai peraturan hanya PNS yang dapat gaji ke-13. "Sementara pensiunan  itu bukan di pemerintah daerah, tetapi di Taspen," tandasnya. Sementara itu, Kepala BPKD Kota Tangerang, M. Noor mengatakan, gaji ke-14 atau tunjangan hari raya (THR) sudah dianggarkan dari anggaran murni. "Anggaran murni sebelum ada perubahan itu sudah diplot, hanya istilahnya saja yang diganti," ujarnya. Gaji ke-14 atau THR, sambung Noor, sudah dibayarkan pada Selasa (5/6) lalu. "Kalau gaji ke-13 itu bentuknya  seperti tunjangan untuk membantu  PNS biaya anaknya sekolah. Intinya membantu meringankan beban PNS, untuk anak-anak mereka yang masih sekolah atau mau masuk sekolah," ucapnya. Terkait gaji ke-13 dan 14, Noor menjelaskan itu merupakan kebijakan pemerintah pusat. Pememerintah daerah, imbuhnya hanya menganggarkan. "Alhamdulillah, Kota Tangerang tidak ada kendala dalam hal anggaran. Dari awal sudah kita anggarkan, hanya saja bedanya di APBD kita namanya gaji ke-14. Sesuai edaran Kemendagri, gaji ke-14 diganti namanya menjadi Tunjangan Hari Raya (THR), sebetulnya sama saja," pungkasnya.(mg-05)

Sumber: