Tak Dapat THR, Ngadu ke Disnaker

Tak Dapat THR, Ngadu ke Disnaker

CIPUTAT-Dinas Ketenagakerja (Disnaker) Kota Tangsel membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR). Posko ini, dibuat untuk menerima aduan para buruh terkait THR. Pembentukan posko ini, juga dilakukan untuk memaksimalkan pelaksanaan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2018 sejak 8 Mei lalu. Kepala Disnaker Kota Tangsel, Purnama Wijaya menjelaskan, pembuatan Posko THR dilakukan untuk menerapkan amanah yang tertuang dalam surat edaran tentang THR. Yakni terkait penegasan agar para gubernur, bupati serta walikota memperhatikan, mengawasi dan menegaskan para pengusaha di wilayahnya untuk membayar THR tepat waktu. Selain itu juga, adanya imbauan untuk mendorong perusahan menyelenggarakan mudik Lebaran bersama, serta membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran Tahun 2018 di setiap provinsi dan kabupaten/kota. "Kita sudah membuat posko pengaduan THR. Bahkan membuat tim juga untuk memonitor ke perusahaan-perusahaan. Sekarang masih berjalan, edaran kan sampai H-7," kata Wijaya saat ditemui di Puspemkot Tangsel, Ciputat, Selasa (5/6). Posko ini, lanjut Wijaya, bertujuan untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Lebaran. Posko THR sendiri berada di kantor Disnaker Kota Tangsel, Jalan Raya Melati Mas Blok O Nomor 01-03, Serpong Utara. “Posko ini sudah dilakukan dari tahun lalu. Diharapkan posko ini juga dapat menjangkau pengaduan pekerja yang ada di Tangsel," ujar dia. Dijelaskannya, di Kota Tangsel saat ini ada 2.802 perusahaan dengan jumlah pekerja sampai 141.364 orang. Sementara, Peraturan mengenai THR sudah tercatat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 06 Tahun 2016. Bagi perusahaan yang tidak mengikuti surat edaran tersebut, akan diberikan sanksi administrasi. "Sejauh ini belum ada laporan. Surat kita udah kita sebarkan. Tim juga sudah kita bentuk, udah turun juga ke lapangan dan tinggal nunggu saja hasilnya. Kalau ada yang melanggar akan dikenakan sanksi administrasi, biasanya teguran dulu. Ada tahapannya," bebernya. Terpisah, Sekertaris Disnaker Kota Tangsel Yantie Sari menambahkan, Posko THR sudah dibentuk sejak surat edaran tersebut dikeluarkan. Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya keterlambatan untuk para pekerja yang akan merayakan hari raya Idul Fitri. "Posko sudah ada di kantor kami. Silakan, yang akan menyampaikan aduannya. Kami siap menerima aduannya," ucapnya. (mg-7/esa)

Sumber: