Penyaluran Dana Desa Molor

Penyaluran Dana Desa Molor

TIGARAKSA - Penyaluran dana desa 2018 di Kabupaten Tangerang molor dari jadwal seharusnya. Saat ini baru 16 desa yang telah menerima dana desa tahap I. Padahal seharusnya pada Juni setiap tahun merupakan jadwal penyaluran dana desa tahap II. Keterlambatan tersebut akibat penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) yang belum rampung di tingkat desa. Bahkan ratusan desa belum menyerahkan draft rencana anggaran biaya (RAB) ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang. Hal ini disampaikan Kepala Seksi Fasilitasi Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Desa DPMPD Kabupaten Tangerang Nurul Huda kemarin. “Secara aturan ya ini masuk tahap kedua, tetapi di Kabupaten Tangerang baru tahap pertama. Pencairan dana desa juga harus disertai kesiapan dari pihak desa, ada proses. Sejauh ini sekitar 41 desa yang sudah kami ajukan ke BPKAD (badan pengelola keuangan dan aset daerah) untuk dicairkan. Sebelum diajukan, kami melakukan pemeriksaan atau verifikasi berkas APBDes yang diserahkan pihak desa," ujar Huda, Rabu (30/5). Dia menyebutkan, ada sebanyak 246 desa di Kabupaten Tangerang. Namun tidak dapat dipastikan berapa desa yang belum menyerahkan draft RAB, karena bersifat fluktuatif. Banyak juga berkas dari desa yang masih dalam proses verifikasi DPMPD.Huda mengakui ada beberapa desa yang sampai saat ini belum menyelesaikan laporan pertanggungjawaban (LPj) dana desa tahap II tahun 2017. Kendati demikian, hal itu tidak menjadi hambatan penyaluran dana desa tahap I pada tahun ini. "Jika RAB lengkap maka tahap pertama dicairkan, tidak berpengaruh karena LPj tahun lalu belum rampung. Namun itu menjadi hambatan pada pencairan tahap kedua nanti, harus ada laporan realisasi APBDes tahun 2017. Walaupun penyaluran molor, kami optimis dana desa 2018 dapat terealisasi 100 persen," kata dia. Sementara itu, Sekretaris BPKAD Kabupaten Tangerang Mihammad Hidayat menyebutkan, anggaran dana untuk desa Kabupaten Tangerang yang disediakan pada tahun 2018 sebesar Rp539,309 miliar. Berdasarkan data laporan realisasi anggaran, dana untuk desa yang sudah disalurkan sebesar Rp24,595 miliar. Terdiri dari dana desa yang bersumber dari APBN Rp5,509 miliar, anggaran dana desa yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang Rp9.238 miliar, bagi hasil pajak daerah Rp8,662 miliar, serta bagi hasil retribusi daerah Rp1,185 miliar. “Adapun desa yang sudah menyerap dana tersebut adalah sebanyak 16 desa, yaitu Sodong, Sukatani, Talok, Bonasari, Rawaboni, Kalibaru, Kramat, Surya Bahari, Saga, Legok, Matagara, Pasir Barat, Kemiri, Rajeg, Sukamanah, dan Mekarsari," tutur Hidayat. (mg-3/mas/bha)

Sumber: