Catut Nama RT, Sekali Parkir Rp 10 Ribu

Catut Nama RT, Sekali Parkir Rp 10 Ribu

TANGERANG-Warga mengeluhkan mahalnya tarif parkir kendaraan di Jalan Benteng Makassar, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, tepatnya di belakang Mal Robinson. Pasalnya, tarif yang dikenakan untuk kendaraan roda dua dan roda empat dipatok sebesar Rp 10 ribu. Perkara ini akhirnya viral di dunia maya sehingga warga melapor kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang.

"Mahal banget, saya biasanya tidak pernah bayar parkir sebesar ini. Kalau di dalam mal sih wajar, tapi ini di pinggir jalan. Sudah begitu, disuruh bayar langsung," ujar Heri, warga Batuceper saat ditemui di lokasi, Rabu (30/5). Hal senada diutarakan Heriyanto, warga Kalideres. "Saya biasa nongkrong di sini, biasanya tak pernah bayar parkir. Paling bayar parkir Rp 2 ribu atau Rp 5 ribu, jujur saya kaget tiba-tiba diminta Rp 10 ribu," keluhnya.

Tarif parkir kendaraan yang harganya tidak wajar tersebut rupanya dikelola oleh oknum juru parkir (jukir) yang tidak bertanggungjawab. Oknum jukir menggunakan karcis parkir dengan mengatasnamakan RT setempat di RW 09, yakni RT 03, RT 05 dan RT 01.

Kepala UPT Parkir Dishub Kota Tangerang, Agapito De Araujo mengatakan telah menemui para ketua RT dan mereka tak pernah mengeluarkan karcis tersebut. "Kalau karcis yang Rp 10 ribu itu kami sudah turun ke lapangan dan sudah ketemu RT. Mereka tidak pernah mengeluarkan karcis itu, mereka membuat sendiri tanpa sepengetahuan RT dan tentu saja ilegal," ujar Agapito.

Menurutnya, ada oknum yang sengaja mematok tarif parkir dengan harga mahal dengan mencatut nama RT di dalam karcis parkir agar masyarakat percaya. Tarif parkir di lokasi tersebut, diakui Agapito memang belum dikelola oleh Dishub. "Memang lokasinya belum dikelola oleh Dishub karena dulu orang yang parkir di jalan ini warga Benteng Makassar semua, jadi mereka enggak bayar parkir. Semenjak menjadi salah satu destinasi wisata mulailah banyak jukir," tuturnya.

 Berdasarkan penelusuran Tangerang Ekspres, diketahui seorang jukir bernama Alan, sedang menagih kendaraan yang hendak parkir.

"Iya Rp 10 ribu bayarnya, kita jagain disini mobil dan motor yang parkir. Banyak warga di sini yang ngabuburit," ujarnya. Alan yang mengaku sebagai warga Benteng Makassar, mengatakan seharinya bisa meraup lebih dari Rp 300 ribu. "Kalau lagi sepi itu paling Rp 200 ribu, tapi kalau hari biasa apalagi hari ramai itu pas malam minggu biasanya saya bisa mengantongi Rp 300 ribu sampai Rp 400 ribu," katanya.

Alan mengaku tidak sendiri, ia bersama rekannya kerap kali bergantian menjadi juru parkir. "Ganti-gantian ada shift nya sama teman saya. Tidak tentu sih, kadang saya dari siang sampai habis maghrib, setelah itu teman saya. Atau sebaliknya," papar dia.

Menanggapi hal itu, Agapito mengaku akan menindaklanjuti bersama Tim Penertiban pada Bidang Lalu-Lintas Dishub Tangerang. "Kita akan buat laporannya dan tindak lanjutnya ada di bidang lalu-lintas," tuturnya.

Selain itu, Agapito juga mengatakan ketua RT 05, Ghozali mengaku siap membantu Dishub mengusut oknum jukir ini supaya tidak semena-mena mematok harga.

Meski begitu, Dishub tak dapat memberi sanksi tegas berupa hukuman, karena tidak memiliki kewenangan akan hal itu. "Penegakan hukum itu ada di kepolisian, sementara kami hanya bisa memberi teguran kepada jukir-jukir ini. Tugas pokok kami hanya memberi retribusi parkir," imbuhnya. Dishub, lanjut Agapito memerlukan payung hukum yang kuat untuk menindak para jukir nakal. "Sebetulnya bisa saja kita menindak tegas secara represif, tetapi kita selalu lihat sisi humanisnya. Apabila si jukir ini kehilangan pekerjaannya, tentu meningkatkan pengangguran dan dari sana bisa saja meningkatkan angka kriminalitas di Kota Tangerang dengan alasan kebutuhan ekonomi," tandasnya.(mg-05)

Sumber: