RSU Kabupaten Tangerang Berantas Pungli

RSU Kabupaten Tangerang Berantas Pungli

TANGERANG – Dugaan praktek pungutan liar (pungli) di area rumah sakit menjadi atensi manajemen Rumah Sakit Umum (RSU) Kabupaten Tangerang. Belakangan ini banyak keluarga pasien yang mengaku dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab alias calo. Kepala Instalasi Hukum Publikasi dan Informasi (HPI) RSU Kabupaten Tangerang Ade Yudi Firmansyah mengatakan, praktek percaloan tidak dibenarkan dan harus diberantas. Salah satu upaya yang dilakukan pihak rumah sakit yaitu membuka posko pengaduan. Yudi menegaskan, tidak ada toleransi bagi pelaku pungli. Informasi pungli dapat disampaikan melalui pesan singkat ataupun sambungan seluler, surat elektronik (email), serta aplikasi media sosial (medsos). Korban pungli juga dapat langsung menghubungi call centre RSU Kabupaten Tangerang. Setiap laporan pun ditindaklanjuti dengan melakukan investigasi. “Rumah sakit harus menjamin kenyamanan pasien dan keluarga pasien, tidak ada toleransi untuk segala bentuk pungutan liar. Kami sangat komitmen berantas pungli, jika ada pegawai rumah sakit yang terbukti terlibat maka dipecat. Harus dijamin kepastian hukum, ini juga era keterbukaan,” ujar Yudi, Selasa (29/5). Berdasarkan pantauan di RSU Kabupaten Tangerang, di loket pendaftaran rawat inap terlihat spanduk ajakan kepada masyarakat untuk melaporkan tindakan pungli. Siapa pun secara leluasa dapat menyampaikan pengaduan di 087809532332, 081316264172, 08111000594, dan 0215523507. Bisa juga melalui akun facebook HPI Rsudkabtng dan email [email protected]. Yudi mengakui, oknum calo kerap memanfaatkan keluarga pasien yang membutuhkan kamar rawat inap dan intensive care unit (ICU). Tak tanggung-tanggung, imbalan yang diminta mencapai Rp200 ribu dengan dalih diserahkan ke petugas rumah sakit. Padahal uang itu tidak sedikitpun berpengaruh dalam menentukan kekosongan ruangan. “Kamar kosong itu dapat dimonitor di komputer, tanyakan langsung ke petugas rumah sakit. Melalui calo hanya menghabiskan uang saja. Kembali saya tegaskan bahwa pemecatan menanti petugas rumah sakit yang terlibat pungli,” tandasnya. Yudi juga memergoki sejumlah kader kesehatan yang melakukan praktek percaloan di loket pendaftaran pasien. Pasien atau keluarga pasien yang dapat dikibuli dimintai uang sebesar Rp20 ribu dengan dalih mempercepat antrean. “Banyak yang sudah tertangkap, kami berikan pembinaan. Kader itu harus memberikan contoh yang baik,” pungkas dia. (mg-3/mas)

Sumber: