Penghuni Kontrakan Disisir Petugas Satpol PP

Penghuni Kontrakan Disisir Petugas Satpol PP

SUKADIRI – Puluhan aparat gabungan Polsek Mauk, Koramil Mauk dan Satpol PP Kecamatan Sukadiri, mendata sejumlah penghuni kontrakan dan kos-kosan, belum lama ini. Pendataan ini dilakukan di hampir semua desa yang ada di Kecamatan Sukadiri. Pendataan ini menjadi kegiatan rutin, sekaligus upaya menjaga ketertiban umum dan mempersempit ruang gerak teroris yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Kepala Seksi (Kasi) Trantib dan Linmas Kecamatan Sukadiri, Sholeh mengatakan, petugas gabungan tersebut melakukan pendataan dengan melibatkan ketua rukun tetangga (RT). “Kita cek KTP dan KK penghuni. Ini untuk ketertiban umum dan kenyamanan wilayah,” ucap Sholeh, kepada wartawan Tangerang Ekspres. Pihaknya juga, kata dia, memberikan penjelasan dan imbauan kepada masyarakat agar penghuni memiliki identitas resmi. Serta melaporkan keberadaannya kepada pengurus lingkungan setempat. Sholeh menambahkan jika pendataan ini salah satu cara mempersempit ruang gerak teroris. “Kami di Muspika Sukadiri akan terus berkomitmen untuk mempersempit ruang gerak teroris dan kejahatan di yang kerap terjadi di Kecamatan Suladiri,” imbuhnya. Dari pendataan yang dilakukan, terdapat satu penghuni kontrakan yang kedapatan memiliki senjata tajam berjenis badik. Selanjutnya, pemilik badik diintrograsi dan barang tersebut disita oleh pihak Polsek Mauk karena takut disalahgunakan oleh pemilikinya. “Ke depan, kami akan terus mendata penghuni kontrakan. Mereka penghuni kontrakan diminta mengisi data-data yang diperlukan, seperti nama penghuni kontrakan, alamat kontrakan dan identitas mereka,” kata Sholeh. Dalam formulir pendataan, Sholeh menjelaskan, para penghuni kontrakan harus menuliskan identitas diri serta menyerahkan foto copy kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK). Menurutnya, ini agar pihaknya mengetahui dengan jelas identitas dan asal usul para penghuni kontrakan. Sehingga, lanjutnya, pihak kepolisian akan mudah mendeteksi para pelaku kejahatan, maka tercipta keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Selain itu, Sholeh meminta ketua RT harus lebih aktif untuk mengetahui warga penghuni kontrakan, atau warga pendatang baru di masing-masing wilayah. “Ketua RT harus mengetahui warganya. Baik itu mereka yang tinggal di kontrakan maupun hanya sekedar berkunjung tapi mereka menginap lebih dari 24 jam,” kata Sholeh. (mg-2/mas)

Sumber: