10 OPD Teken MoU dengan Disdukcapil

10 OPD Teken MoU dengan Disdukcapil

CIPUTAT-Sebanyak 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Tangsel menandatangani kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Kerja sama ini, berkaitan dengan pemanfaatan data kependudukan. Kesepuluh OPD ini yakni, tujuh kecamatan ditambah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPMP3AKB). “Penandatanganan pemanfaatan data ini untuk mempermudah pelayanan ke setiap lapisan masyarakat. Khususnya penggunaan KTP-el yang sangat diperlukan untuk berbagai kepentingan,” ujar Dedi Budiawan, Kepala Disdukcapil Kota Tangsel usai Penandatangan Naskah Perjanjiuan Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan dengan Lembaga Pengguna atau OPD di Pusepmkot Tangsel, Ciputat, Senin (14/5). Menurutnya, kerja sama ini merupakan salah satu upaya Pemkot Tangsel mewujudkan gerakan sadar administrasi kependudukan (GISA). “Selain itu juga menyusul ketentuan tidak akan dikeluarkannya lagi suket pengganti KTP-el per tanggal 3 Mei lalu. Sebagai gantinya setiap masyarakat yang melakukan perekaman akan segera dilakulan pencetakan KTP-el,” katanya. Di tempat yang sama, Direktur Pemanfaatan Data David Yama mengatakan, secara nasional kerja sama antar-OPD ini pertama kali dilakukan. Sehingga, terobosan Kota Tangsel ini akan dijadikan proyek percontohan bagi daerah lain di Indonesia. Apalagi pemanfaatan Disdukcapil berskala nasional. Sebab dari data yang akurat dan detail akan lahir kebijakan yang efektif. “Data yang ada di Dukcapil untuk pelayanan publik. Sekarang wajib hukumnya menggunakan data Dukcapil. Seperti perencananaan pembangunan alokasi angggaran, pembangunan demokrasi yaitu data digunakan untuk pemilu serta penegakan hukum dan penecgahan kriminal. Dengan NIK terdaftar maka, tindak kejahatan akan lebih mudah diketahui pelakunya,” kata David. Sementara Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan bahwa dengan adanya kerjasama ini kualitas pelayanan harus segera ditingkatkan. Pelayanan publik harus saling berkoordinasi. Sebab, lanjut Airin, selama ini masih ada pelayanan kelurahan dan kecamatan dinilai yang belum maksimal. “Jangan seperti Bank, kalau pelayanan tidak baik maka nasabah akan pindah ke tempat lainnya. Tapi kalau sebagai Camat, lurah melayaninya biasa saja walapun warga keselnya kaya apa tetap saja datang lagi. Karena tidak ada tempat lain yang menyediakan pelayanan publik. Seharusnya ASN bisa memberikan pelayanan maksimal sama halnya yang biasa diberikan oleh swasta,” kata Airin. Oleh sebab itu, Airin meminta ASN Kota Tangsel untuk bekerja dengan mengikuti SOP dan standar pelayanan agar masyarakat bisa puas dalam menrima pelayanan publik. “Jangan sarana dan prasarana yang memadai, sistem dan SOP-nya sudah dibenahi, sudah dinaikan TPPnya tinggal apalagi yang dituntut untuk memberikan pelayanan pemerintah yang terbaik. Kalau bisa dipermduah kenapa harus dipersulit. Tidak ada alasan lagi untuk bisa memberikan pelayanan terbaik di Tangsel khususnya pelayanan kependudukan ini,” beber Airin. Ia pun berharap melalui kerjasama ini, maka GISA Kependudukan di Tangsel bisa lebih baik dibandingkan kabupaten/kota lain di Provinsi Banten bahakan Indonesia. “Mudah-mudahan dengan naskah penandatanganan ini kerja sama, maka daftar informasi NIK bisa berjalan secara maksimal. Untuk Dindikbud penerima siswa baru dengan sistem zonasi lebih maksimal dengan adanya kerjasama NIK anatara dindikbud,” tambah Airin. (mg-7/esa)

Sumber: