Cukup WA, Rekam KTP-el Bisa di Rumah

Cukup WA, Rekam KTP-el Bisa di Rumah

SERPONG-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel kembali berinovasi. Kali ini dengan, menjemput bola perekaman hingga ke rumah warga. Cukup dengan mengirimkan pesan melalui WhatsApp, perekaman di rumah pun bisa dilakukan. Kepala Disdukcapil Kota Tangsel Toto Sudarto mengatakan, perekaman di rumah ini khusus untuk orang sakit dan atau manusia lanjut usia (manula). Yaitu, mereka yang sama sekali tak mampu untuk datang ke disdukcapil untuk perekaman. “Warga bisa mengirimkan permohonan perekaman melalui WA, atau melalui kantor kecamatan dan kelurahan. Atau, salah satu anggota keluarganya datang ke kantor Disdukcapil,” terang Toto, melalui telepon genggamnya, semalam. Setelah pesan itu dikirim melalui WA ke nomor: 0857-8146-0600. Setelah pesannya masuk, lanjut Toto, akan dilakukan verifikasi oleh petugas Disdukcapil. Ini untuk memastikan bahwa pesan yang dimaksud benar-benar dari warga yang menginginkan pelayanan di rumah. “Mereka kalau datang sekaligus membawa berkas permohonannya. Nanti kita verifikasi untuk melihat apakah yang dimohonkan itu masuk di database kependudukan kita atau tidak,” jelasnya. Terpisah, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Kota Tangsel Heru Sudarmanto mengatakan, pelayanan ini sebagai bentuk kepedulian terhadap orangtua yang belum memiliki KTP-el. “Mereka tidak perlu datang ke kantor kelurahan atau kecamatan dan kita yang mendatangi rumah warga,” ujarnya. Heru menambahkan, kegiatan ini merupakan upaya untuk mempercepat target penyelesaian perekaman KTP-el oleh pemerintah pusat. Bagi warga yang ingin mendapat pelayanan ini, anggota keluarga yang sakit harus menghubungi kantor Disdukcapil terlebih dulu. Selanjutnyanya, petugas akan melakukan verifikasi. Jika belum pernah melakukan perekaman KTP-el maka, akan dilakukan perjanjian waktu kunjungan ke tempat warga. “Petugas akan datang dan membawa peralatan perekaman, mulai dari kamera, komputer dan alat perekam iris mata,” tambahnya. Menurut Heru, layanan perekaman ke rumah warga dilakukan di luar jam kerja atau hari Sabtu dan Minggu. Sehingga tidak mengganggu pelayanan warga yang datang ke kantor dinas. Syarat untuk mendapat pelayanan jemput bola ini selain sudah tua juga harus memiliki kartu keluarga (KK), tidak bisa bangun atau sakit stroke. “Pelayanan ini sudah berjalan sejak awal 2017 dan warga yang sudah memanfaatkan dari Pondok Aren. Jumlahnya ada puluhan,” jelasnya. Petugas juga pernah melayani warga yang sakit dan terbaring di rumah sakit selama berbulan-bulan. Perekaman dilakukan dengan maksud supaya meringankan beban keluarga. “Orang itu perlu KTP-el untuk urus kartu BPJS,” terangnya. Disdukcapil juga akan bekerjasama dengan kelurahan untuk mencari data base warga yang belum melakukan perekaman KTP-el khusus yang sudah tua. Petugas akan mendatangi rumah warga dan melakukan perekaman KTP-el. “Ini tahap kedua yang akan kita lakukan dan berlaku untuk warga berusia minimal 60 tahun,” ungkapnya. (bud/esa)

Sumber: