Untung-Rugi Penjual Kartu SIM Usai Sanksi Blokir Total Diberlakukan
Sanksi pemblokiran kartu SIM Prabayar telah memasuki hari keempat, Jumat(4/5). Bagi kartu SIM yang tidak melakukan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang sesuai paling lambat Senin (30/4) lalu, maka akan diblokir total. Kebijakan mewajibkan registrasi kartu SIM menggunakan NIK dan KK serta pembatasan NIK dan KK untuk beberapa nomor sempat nemuai polemik. Dari mulai digaungkan pada akhir 2017 lalu, hingga 30 April kemarin. Kebijakan yang ditetapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dianggap berpotensi merugikan sebagian kalangan yang hidup dari berjualan kartu perdana dan pulsa. Buntutnya, massa yang tergabung dalam Kesatuan Niaga Celluler Indonesia (KNCI) yang menjadi wadah bagi para pelaku usaha kartu perdana dan pulsa ini sempat melakukan aksi. Aksi menolak Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Akhirnya, setelah melakukan aksi, ketika itu perwakilan KNCI bertemu dengan Ketua BRTI Ahmad M Ramli dan menyepakati ketentuan. Awalnya, satu NIK bisa untuk registrasi lebih dari tiga nomor kartu SIM, namun registrasi hanya bisa dilakukan di gerai operator seluler. Dengan kesepakatan antara BRTI dengan KNCI, kini outlet atau konter pulsa juga bisa melakukan registrasi satu NIK untuk lebih dari tiga nomor. Penjual Nomor SIM Perdana Merugi? JawaPos.com lantas mencoba mengunjungi beberapa outlet yang tersebar di Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan. Pada outlet pertama, yang terletak di jalan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, JawaPos.com menemui salah seorang penjaga konter pulsa yang juga menjual kartu perdana. Pria yang tampak berusia sekitar 25 tahunan itu mengatakan, sejak pertama aturan soal registrasi kartu SIM dengan NIK dan KK digaungkan, omset yang didapatnya memang menurun. “Dari segi omset jelas menurun. Kalau dulu sebelum ada aturan ini (registrasi kartu SIM dengan NIK dan KK) orang kan bebas mau beli berapa kali kartunya. Apalagi kan ada perdana kuota tuh. Daripada ngisi kuota di kartu yang lama lebih mahal kan mending beli perdana baru. Harganya sama, tapi kuota yang didapet bisa dua kali lipat lebih gede,” ungkap pria yang enggan menyebutkan namanya itu. Namun dia mengaku tidak mengetahui persis berapa persentase penurunan omset yang dialaminya. Ketika JawaPos.com bertanya soal sanksi pemblokiran, jawaban mengejutkan didapatkan. Menurut dia, sejak kemarin tertanggal 1 Mei, yang mana pemblokiran mulai dijatuhkan, tokonya justru ramai diserbu pembeli kartu perdana baru. “Kemarin sih lumayan (banyak), sampai hari juga alhamdulilah sih. Banyak yang beli kartu perdana baru. Pada ke blokir kali yah, makanya pada beli baru,” katanya sambil terkekeh. Di konter pulsa lain, JawaPos.com juga mengulik penjual kartu perdana di daerah Ciledug, Kota Tangerang. Jawabannya kurang lebih sama dengan yang disebutkan penjual di atas. Lagi-lagi, di gerai kedua yang dikunjungi ini, masih banyak ditemui pengguna kartu SIM yang antre membeli perdana baru untuk kuota. Padahal sanksi pemblokiran dengan aturan registrasi kartu SIM dengan NIK dan KK sudah dijatuhkan. Artinya, nomor perdana tidak bisa digunakan sebelum diregistrasi dengan NIK dan KK ke operator terkait. JawaPos.com mendapati bahwa aturan registrasi kartu SIM dengan NIK dan KK tidak berdampak pada kebiasaan ‘sekali pakai buang’ yang selama ini kerap dilakukan konsumen. Yuli, perempuan yang sedang antre membeli kartu perdana baru bersama pacarnya ini mengaku sejak kemarin masih suka membeli kartu perdana kuota baru untuk dipakai di ponsel pintar miliknya. Dia menyebut bahwa aturan registrasi SIM dengan NIK dan KK tidak menghalangi kebiasaan ‘sekali pakai buang’ yang dilakukannya. “Habis gimana ya, beli perdana baru dapat kuota lebih besar sih. Lebih murah juga kan. Tuh dapat 36 GB cuma Rp 45 ribu,” katanya sambil menunjuk daftar harga perdana kuota. “Kalo soal registrasi mah gampang, kan bisa di unreg di nomor lama, pindah ke nomor baru. Asal data di NIK dan KK bener kan gampang, selama ini juga nggak ada masalah tuh, kita registrasi berhasil terus kok,” katanya. Terakhir, pada gerai penjual pulsa dan perdana di bilangan Serpong, Tangerang Selatan. Jawaban yang JawaPos.com dapatkan juga sama. Yakni peraturan registrasi SIM prabayar dengan NIK dan KK memang berpengaruh, namun para pedagang menyebut tidak terlalu signifikan. Kesemuanya menyebut bahwa penurunan omset dari jualan kartu perdana baru memang ada. Namun mereka masih bisa menjual perdana baru, baik yang berisi pulsa reguler maupun kuota data. “Alhamdulilah, yang beli mah ada aja,” tutup salah seorang penjual kartu SIM perdana.(ryn/JPC)
Sumber: