Rumah Belum Jadi Tak Boleh Akad Kredit

Rumah Belum Jadi Tak Boleh Akad Kredit

TANGERANG– Wahyudin (27), boleh bernafas lega. Dia baru saja menyelesaikan tahap wawancara dan tidak lama lagi akan akad kredit. Menurutnya, rumah berlokasi di kawasan Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, itu sudah 100 persen terbangun dan siap huni. Karena itu juga, berdasarkan informasi yang diterimanya, setelah semua persyaratan terpenuhi, akad kredit sudah bisa dilaksanakan dan rumah sudah bisa langsung dihuni. “Nanti, berkas komplet, langsung diverifikasi, lalu akad kredit,” terangnya kepada Jawa Pos kemarin (16/4). Perjalanan Adit untuk bisa memiliki rumah murah tidak semulus Wahyudin. Adit sudah melunasi uang muka sejak Februari lalu. Persyaratan yang diminta developer dan bank pun sudah dia penuhi. Adit mengatakan, developer sempat memberi tahu bahwa proses wawancara akan dilaksanakan setelah 50 persen uang muka telah dibayarkan. “Waktu itu bilangnya sekitar Oktober-November. Tapi, sampai akhirnya uang muka lunas, belum juga ada kabar,” ungkap Adit yang mengambil rumah di kawasan Bogor. Dengan belum terlaksananya wawancara, proses akad kredit pun jadi belum bisa dipastikan. Adit mengatakan, diterima atau tidaknya pengajuan kredit ke bank ditentukan dari wawancara. Jika wawancara saja belum ada kejelasan, Adit juga jadi belum dapat keputusan apakah dia layak atau tidak untuk dapat fasilitas itu. Di sisi lain, teman Adit yang juga mengambil rumah murah mendapat informasi bahwa molornya proses pengajuan kredit karena developer tersebut masih terganjal perizinan. “Katanya ada masalah dengan IMB. Nanti akan saya tanyakan langsung,” ungkapnya. Kendati harus berhadapan dengan masalah seperti itu, niat Adit untuk memiliki rumah tidak surut. Dia mengaku masih akan menunggu selama 1-2 tahun untuk bisa memiliki rumah tersebut. Namun, jika tidak kunjung ada kabar, Adit mungkin akan membatalkan pengajuan kredit rumah murahnya dan mencari rumah lainnya. “Tapi, saya sih masih percaya ya, karena ini program pemerintah dan ada intervensi pemerintah, rumahnya pasti terbangun. Sekarang si masih mau coba nunggu dulu,” katanya. Rumah sudah terbangun 100 persen memang jadi syarat untuk terjadi akad kredit. Artinya, bank dilarang membiayai rumah pesanan atau indent. Corporate Secretary PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Eko Waluyo mengatakan bahwa untuk bisa mendapatkan rumah sejahtera alias rumah subsidi pemerintah, masyarakat harus terlebih dahulu membawa uang muka. Jumlah uang muka tergantung kesepakatan user dengan pengembang. Setelah itu, pengembang wajib membangun rumah beserta fasilitas umum yaang melengkapi rumah tersebut. Rumah yang dibeli harus selesai dibangun hingga 100 persen. Barulah, user bisa melakukan akad kredit. “Akad KPR subsidi dapat dilakukan apabila rumah sudah selesai 100 persen, air bersih sudah ada dan berfungsi, jalan minimal perkerasan, saluran sudah ada dan berfungsi, listrik sudah ada, minimal (pengembang) sudah bayar penyambungan ke PLN,” katanya. Dari sini sudah jelas, bahwa pengembang wajib membangun rumah beserta fasilitas umum yang melengkapi rumah tersebut. Sebelum melakukan proses akad kredit, petugas bank melakukan survei ke rumah yang akan dibeli. Petugas mengecek apakah bangunan rumah sudah benar-benar selesai dibangun, serta apakah fasilitas umum seperti jalan, listrik dan air telah terpasang. Setelah itu petugas bank memotret rumah tersebut. Foto itu kemudian menjadi bukti kelayakan realisasi kredit. Eko menegaskan, user tidak bisa melakukan akad jika rumah yang dibeli belum dibangun 100 persen. Di sisi lain, pengembang juga tidak bisa menjanjikan pada user bahwa akad bisa dilakukan selagi rumah masih dalam proses pembangunan. Sebab, jika akad terjadi sebelum rumah selesai dibangun, lalu bank menyalurkan uang sisa harga jual rumah dikurangi uang muka yang sudah dibayarkan, maka user berisiko rugi. Jika hal tersebut terjadi, tidak ada jaminan pengembang benar-benar menyelesaikan pembangunan rumah sampai 100 persen setelah mendapatkan uang realisasi dari bank. Jika ada pengembang yang tidak juga menyelesaikan pembangunan setelah uang muka dibayarkan oleh user dalam jangka waktu yang cukup lama, bank juga akan menagih kepada pengembang agar segera menyelesaikan pembangunan. Tujuannya supaya segera terjadi akad kredit. Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Syarif Burhanuddin mengatakan bahwa pengawasan menjadi hal penting dalam program rumah murah. Menurut dia, ada tiga unsur yang punya fungsi pengawasan terhadap program pemerintah tersebut agar bisa berjalan degan lancar. Yang pertama adalah pengembang. Pengembang bukanlah kontraktor. Untuk membangun rumah, mereka akan meminta bantuan kontraktor. “Mereka baru akan bayar setelah hasilnya selesai dan sesuai dengan spek. Pengembang otomatis akan terus mengawasi berjalannya pembangunan,” terangnya. Unsur kedua yang punya fungsi pengawasan adalah pembeli. Membeli harus kritis agar semua fasiitas yang dijanjikan pengembang bisa terbangun sesuai dengan janji mereka. Di sini, pembeli haruslah proaktif untuk rutin bertanya mengenai progress pembangunan atau progress pengajuan kredit ke pihak terkait. “Yang tidak kalah penting adalah pengawasan dari bank penyedia kredit. Bank harus terus memantau pembangunan sampai dengan selesai,” ungkapnya. “Dengan pengawasan dari unsur-unsur itu, harapannya tidak ada pembangunan yang sifatnya asal-asalan,” tambahnya. Syarif menyadari betul, dengan adanya batas harga rumah rumah, masalah kualitas menjadi isu yang kemudian berkembang. Pembangunan rumah mau tidak mau dibuat minimalis untuk menekan harga jual agar sesuai dengan batasan yang ditentukan pemerintah. Syarif mengatakan, rumah murah memang mengutamakan harga yang murah. Sementara jadi disederhanakan. “Tapi tentu semua harus sesuai dengan standar umum rumah layak huni. Luas minimal 36, ada listrik dan air, kamar mandi, serta fasilitas umum untuk material, itu diserahkan ke masing-masing pengembang,” jelas dia. Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menuturkan bila ada kasus sampai pengembang perumahan subsidi yang mengemplang uang MBR itu menjadi kewenangan pihak kepolisian. Dia meminta agar perkara tersebut bisa diusut secara tuntas. “Kita ikuti kasus hukumnya,” ujar Basuki. (jpg)

Sumber: