Istana: Pemecatan Sekjen KPK Bukan Usulan Presiden Jokowi
JAKARTA-Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Raden Bimo Gunung Abdul Kadir dipecat secara mendadak dari lembaga antirasuah oleh pimpinan KPK dan atas persetujuan dari keputusan presiden. Menanggapi hal ini, juru bicara kepresidenan Johan Budi menyatakan, pergantian Sekjen KPK atas dasar usulan dari pimpinan KPK kepada Presiden Joko Widodo. "Pergantian Sekjen KPK itu atas usulan pimpinan KPK kepada Presiden. Jadi Presiden memutuskan berdasarkan usulan pimpinan KPK. Pergantian pejabat di KPK itu urusan internal KPK," kata Johan kepada JawaPos.com, Kamis (26/4). Kabar pergantian Sekjen KPK tersebut diketahui secara tiba-tiba, meskipun juru bicara KPK Febri Diansyah melontarkan kalau Bimo tidak dipecat oleh pimpinan KPK. Oleh karena itu, Johan menuturkan pergantian Sekjen KPK tersebut bukan atas usulan dari Presiden Jokowi melainkan atas dasar permintaan pimpinan KPK. "Pimpinan KPK yang mengusulkan pergantian Sekjen KPK. Kalau nggak ada usulan pimpinan KPK ya tidak ada pergantian Sekjen KPK," pungkas Johan. Sebelumnya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membantah kalau Bimo dipecat secara tidak hormat dari lembaga antirasuah. Menurut dia, Bimo bukan dipecat tapi diberhentikan.” Bukan dipecat, tapi diberhentikan dengan hormat,” tegas Alexander Marwata ketika dikonfirmasi JawaPos.com. Terkait pemecatan tersebut, kata dia, Bimo tak melakukan pelanggaran apa pun. Pemecatan kata dia murni karena kinerjanya yang dinilai tidak sesuai dengan ekspektasi pimpinan KPK. ”Tidak ada pelanggaran yang dilakukan Sekjen. Tapi oleh pimpinan kinerja yang bersangkutan dinilai kurang memuaskan,” jelasnya. Senada dengan Alex, Juru Bicara KPK Febri Diansysah mengatakan tidak ada pemecatan. Yang ada menurutnya hanya pergantian jabatan. ”Memang benar dilakukan pergantian Sekjen KPK beberapa waktu lalu. Sudah ada keputusan presidennya, termasuk penunjukkan Pahala Nainggolan sebagai sebagai Plt Sekjen sampai ada pejabat definitif,” kata Febri. Untuk memilih sekjen definitif, kata mantan aktivis antikorupsi itu, nantinya akan dilakukan seleksi melalui mekanisme lelang terbuka.(rdw/JPC)
Sumber: