120 Keluarga WNA Ngekos di Ciptim

120 Keluarga WNA Ngekos di Ciptim

CIPUTAT TIMUR-Country Wood Cluster, di Kelurahan Rengas, Ciputat Timur, menjadi basis warga negara asing (WNA). Alasannya, lebih dari 100 kepala keluarga tinggal di kawasan ini. Sayangnya, mayoritas dari WNA ini belum memiliki Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT). Keberadaan warga asing ini diketahui saat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melakukan pendataan ke perumahan itu, Rabu (21/3). Kepala Bidang Pencatatan Kependudukan pada Disdukcapil Kota Tangsel Heru Sudarmanto mengatakan, pendataan bagi warga asing ini bersama dengan petugas dari Kantor Imigrasi Tangerang, Satpol PP Kota Tangsel serta beberapa instansi lain. Dimana lokasi tersebut merupakan tempat tinggal sejumlah WNA. “Kami melakukan pembinaan terkait dengan dokumen kependudukan mereka. Berdasarkan data cek dari pengelola sebanyak 120 KK menyewa rumah di sini. Nanti, kita akan lakukan pendataan lebih lanjut terkait dengan jumlah per jiwa,” terang Heru, usai melakukan pembinaan di Country Wood Cluster, Kelurahan Rengas, Ciputat Timur, kemarin. Dari beberapa yang diperiksa, Heru mengatakan masih ditemukan WNA yang belum melengkapi dokumen. Misalnya, Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang sifatnya wajib dimiliki. “WNA rata-rata masih belum mengetahui bahwa SKKT itu wajib dimiliki. Kita lakukan pembinaan, kalau mereka harus segera membuatnya. Kan ada peraturan bagi WNA yang tinggal di Tangsel harus memiliki SKTT," kata Heru. Dalam pemeriksaan ini, WNA yang diperiksa merasa terkejut. Karena rombongan petugas datang bersamaan untuk menanyakan identitasnya. Sebab, ini pemeriksaan pertama kalinya di Country Wood Cluster. “Mereka kaget. Tapi, upaya yang kita lakukan persuasif, karena ini lebih ke pembinaan terhadap tertib administrasinya. Mereka bersikap kooperatif dengan kami. Dan, sepakat untuk melakukan pendataan dan membuat SKKT," ujarnya. Lanjut Heru, dari hasil uji petik yang diakukan terhadap WAN ada dua rumah warga India dan satu rumah berkewarganegaraan British. Sesuai kelengkapan keimigrasian mereka harus memiliki Kitas, paspor dan SKTT. “Untuk Kitas dan paspor sudah ada. Tapi, mereka rata-rata tidak memiliki SKTT. Padahal kan kalau tinggal di Tangsel wajib memiliki SKTT. Dari tiga sampel tersebut dua tidak memiliki SKTT karena yang satu tidak tahu, dan yang satu belum memiliki dan satu lagi warga Britis merupakan tamu jadi nggak wajib,” tambah Heru. Pemeriksaan ini tidak hanya untuk mengetahui data WNA, kata Heru, juga merupakan upaya Pemkot Tangsel untuk pengawasan terhadap orang asing yang tinggal. Dengan adanya pendataan orang asing, maka akan didapatkan data faktual. “Karena ketentuan orang asing cukup melekat, baik izin tinggal maupun tempat dirinya bekerja. Kami ingin mendapatkan data yang valid, minimal sudah menggambarkan dengan data yang ada di kita. Kalau dimungkinkan ada pelanggaran akan disesuaikanm dengan kewenangan dan sanksi,” ucapnya. Sementara Fungsional Umum, Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang, Zaqy Yunahar mengatakan, kehadiran mereka merupakan bentuk upayanya dalam mengamankan wilayah Tangerang dari kejahatan internasional. “Saat ini marak beberapa kasus yang memang ada imigran gelap. Itu yang kita khawatirkan. Makanya ketika Disdukcapil melakukan pembinaan. Kami ikut turun juga ke lapangan," kata Zaqy. Terakhir ia mengatakan jika seluruh WNA yang terdata akan dimintai dokumen kependudukan lengkapnya. Setelah melakukan pemeriksaan dan pembinaan terhadap beberapa sampel. “Setelah ini, kami akan proses lebih lanjut data-data yang ada. Apalagi lokasi ini kan seperti villa mereka hanya menyewa selama kebutuhan. Jadi ya, harus selektif terhadap pendatang,” pungkasnya. (mg-7/esa)

Sumber: