PLN Gandeng Polisi Deteksi Pencurian

PLN Gandeng Polisi Deteksi Pencurian

CIKUPA – Perusahaan Listrik Negara (PLN) Distribusi Banten Area Cikupa rentan mengalami kerugian akibat pencurian dan tindak pidana ketenagalistrikan lainnya. Terbukti, tahun 2017 silam PLN Area Cikupa memperoleh penyelamatan aset atau keuangan negara sebesar Rp 7 miliar. Sementara tahun ini PLN Area Cikupa ditarget untuk harus mengamankan aset negara sebesar Rp 9 miliar. Untuk mencapai target itu perlu upaya yang signifikan. Salah satunya dengan menggandeng pihak kepolisian, sehingga tindak pidana ketenagalistrikan dapat dideteksi secara dini. Demikian disampaikan Manajer PT PLN Distribusi Banten Area Cikupa Asep Saepudin, pada acara penandatanganan perjanjian kerjasama antara PT PLN Distribusi Banten Area Cikupa, Area Serpong, Area Teluknaga dengan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, di kantor PLN Distribusi Banten Area Cikupa, kemarin. Dia mengatakan, nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) tersebut merupakan program dari Direksi PLN, guna membangun hubungan baik dengan para pemangku kepentingan. “Kami berharap, dengan adanya kerjasama ini operasi pengamanan bisa lebih lancar dan menjadi batu loncatan (mencapai target, red). Kami juga siap membantu operasional kepolisian, tentunya dalam konteks kelistrikan,” imbuh Asep, Senin (12/3). Dia menyebutkan, ada enam poin penting dalam nota kesepahaman tersebut. Pertama, sosialisasi kebijakan, pembinaan, pengelolaan, dan pengamanan aset PLN. Kedua, peningkatan koordinasi, tukar-menukar informasi, penyusunan penetapan konfigurasi standar pengamanan dan kualitas kemampuan pelaksanaan pengamanan serta penindakan pencurian tenaga listrik dan tindak pidana usaha ketenagalistrikan. Keempat, pembinaan sumber daya manusia dan satuan pengamanan. Kelima, melaksanakan audit sistem pengamanan ketenagalistrikan. Keenam, penyelenggaraan pengamanan instalasi aset dan operasional kelistrikan milik PLN, baik dalam proses pembangunan maupun pengoperasian. “Keenam adalah pencegahan dan penindakan segala bentuk tindak pidana pencurian tenaga listrik dan aset milik PLN, serta tindak pidana usaha ketenagalistrikan lainnya,” tandas Asep. Sementara Kapolresta Tangerang Kombes Sabilul Alif mengatakan, pencurian tenaga listrik sangat berbahaya dan merugikan negara. MoU antara PLN dengan kepolisian, menurut dia, merupakan komitmen bersama bahwa institusi Polri siap melaksanakan operasi bersama untuk menjaga ketersediaan dan memastikan pasokan energi listrik tepat sasaran. "Operasi termasuk penegakan hukum diperlukan karena ada indikasi penyelewengan aliran listrik yang dicuri atau tidak sesuai keperuntukkan. Pencurian listrik ini sangat berbahaya dan merugikan negara," kata Sabilul. Sebagai implementasi komitmen, lanjut dia, Polresta Tangerang terlebih dahulu akan memeriksa asrama dan rumah-rumah anggota polisi, guna memastikan bahwa institusi Polri dan anggotanya bersih dari penyalahgunaan aliran listrik. Langkah awal sebelum penindakan adalah memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pencurian tenaga listrik. Polresta Tangerang, beber Sabilul, segera membuka layanan untuk menerima masukan dari msyarakat terkait pelayanan dan menerima informasi terkait kelistrikan "Pendistribusian tenaga listrik di luar ketentuan rentan menyebabkan korsleting yang bisa mengakibatkan kebakaran dan berbahaya bagi jiwa dan lingkungan. Untuk itu, kami mengimbau agar masyarakat tidak melakukan pencurian tenaga listrik," ujar dia. (mg3)

Sumber: