Video Penganiayaan Viral, 2 Pelaku Ditangkap

Video Penganiayaan Viral, 2 Pelaku Ditangkap

  TANGERANG--Polisi menangkap dua remaja putri, LS (16) dan YI (15). Keduanya ditangkap karena mengeroyok seorang siswi, WN (14). Kasubag Humas Polrestro Tangerang Kompol Robinson Manurung menyebutkan, kasus yang sempat viral di media sosial itu terjadi di sebuah ruko kosong yang berada di kawasan Modernland, Kota Tangerang, pada Jumat (9/3) sekitar pukul 14.00 WIB. “Aksi itu dilatarbelakangi karena pelaku LS dan YI tidak terima karena laki-lakinya telah direbut oleh korban," ujar Manurung dikonfirmasi, kemarin. Dalam video berdurasi 1 menit 46 detik itu terlihat kebrutalan dua remaja perempuan yang salah satunya memiliki tato di punggung. Keduanya memukuli wajah dan tubuh korban secara bergiliran. Bahkan, kedua tersangka pun menendang dan menyeret korbannya. Adapun seorang saksi pria terlihat hanya terdiam. Tersebarnya rekaman dalam video itu membuat Tim Srikandi Cisadane Polrestro Tangerang bergerak cepat. Tim dengan 10 anggota ini dengan cepat mengungkap kasus penganiayaan itu. “Tim Srikandi Cisadane dibackup Unit Reskrim Polsek Tangerang, berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap anak dengan mengamankan dua orang pelaku,” papar Manurung. Kedua pelaku itu, kata Manurung, LS dan YI ditangkap di kediamannya di kawasan Cikokol, Kecamatan Tangerang tanpa perlawanan. “Korban juga tinggal di daerah yang sama, Cikokol, Kota Tangerang,” katanya. Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah pakaian yang dipakai para pelaku saat menganiaya korbannya. “Saat ini kasus tersebut masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti pakaian yang dikenakan dalam video itu, seperti baju, celana jins warna putih dan biru serta sepasang sandal warna biru dan abu-abu kita amankan,” jelasnya. Kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (mg-04/bha)

Sumber: