Tolak Futsal, Siswa SMP Babak Belur

Tolak Futsal, Siswa SMP Babak Belur

PAMULANG-Kekerasan terhadap pelajar kembali terjadi. Parahnya, pelaku merupakan teman satu sekolah korban. Kali ini, peristiwa naas ini menimpa MS (14) siswa kelas IX SMPN 18 Tangsel. Kejadian berawal ketika korban didatangi oleh tiga orang yang tidak lain merupakan siswa sekolah tersebut. Hanya saja, berbeda kelas. “Kejadiannya kemarin, Senin (5/3) sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu, jam istirahat sekolah ada tiga orang, mereka kelas 3 juga cuma beda kelas. Maksa saya ikut daftar futsal," kata MS, saat menjalani visum di RSU Kota Tangsel, Rabu (7/3). MS melanjutkan, biasanya setiap siswa yang ikut bermain futsal diminta membayar Rp5 ribu. Dana itu dikumpulkan untuk biaya sewa lapangan dan lebihnya untuk minum bersama. Namun, pada hari itu, MS menolak ikut bermain futsal. "Saya nggak mau ikut karena lagi fokus buat UTS,” kata MS. Lantaran korban menolak, ia pun sempat adu mulut dengan pelaku di dalam kelas. Kemudian, lanjut MS, ia keluar dari kelas dan saat itulah terjadi pengeroyokan. “Persis di luar kelas mereka mengroyok saya. Ada yang pake batu juga,” singkatnya. Akibat kejadian tersebut, MS mengalami luka sobek di bagian kepala, luka lebam di bagian wajah dan mata. Tidak hanya itu, ia pun mengatakan sampai dengan saat ini dari mulutnya kerap keluar darah. “Kadang masih keluar darah dari mulut. Sampai sekarang juga belum bisa sekolah soalnya maih pusing dan mual,” tambahnya. Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho mengatakan proses penyelidikan sedang dilakukan. Jika terbukti bersalah, meskipun pelaku masih di bawah umur tidak akan menghapus sanksi pidana. “Jerat hukum tidak melihat umur, penjara berapa lama itu domain hukum di pengadilan. Secara norma dan etika kekerasan terhadap anak jelas dilarang. Jika dilakukan sudah pasti melanggar hukum. Saat ini kasusnya ditangani Polsek Pamulang,” kata Alex saat dikonfimasi Tangerang Ekspres. Alex pun mengimbau kepada masyarakat, agar berpikir panjang sebelum melakukan tindakan. Apalagi jika tindakan tersebut melanggar hukum. “Berpikir panjang sebelum berbuat sesuatu demi masa depan. Apalagi, masih SMP perjalanan masih jauh, jangan dirusak dengan hal-hal yang dianggap keren atau gaul tapi justru melanggar hukum. Akibatnya kan ditanggung sendiri,” tambahnya. Atas perbuatannya, Alex mengatakan, pelaku akan dikenakan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014. “Tentang perlindungan anak dengan ancaman, jika korban luka berat akan dihukum sampai dengan lima tahun penjara,” pungkasnya. (mg-7/esa)

Sumber: