Cegah Monopoli Proyek, KPK Bentuk KAD

Cegah Monopoli Proyek, KPK Bentuk KAD

SERANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membentuk Komite Advokasi Daerah (KAD) Banten. Tujuan KAD sendiri sebagai rangkaian dalam upaya pencegahan terjadi monopoli proyek dan korupsi di Banten.Rencananya pembentukan KAD itu akan dilakukan, Selasa (6/3), di Setda Kabupaten Lebak. Hal itu terungkap dalam Forum Group Discussion (FGD) antara KPK dengan perwakilan pelaku usaha yang diinisiasi oleh KPK di Hotel Le Dian, Kota Serang, Senin (5/3). Dalam kesempatan itu, dihadiri oleh sejumlah organisasi pengusaha seperti Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Banten, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Banten, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Banten dan Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Banten. Kasatgas Unit Sekor Swasta Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Roro Wide Sulistyowati mengatakan, pembentukam komite tersebut berisikan pemerintah selaku regulator dan pelaku usaha. “Sebelum pembentukan Komite Advokasi Daerah seyogyaynya terlebih dilakukan FGD. Tujuan pada hari ini (kemarin) untuk brandstorming (curah pendapat). Sehingga nanti bisa diolah dan besok Komite Advokasi Daerah punya rencana aksi untuk menindaklanjuti apa yang di bahas hari ini (kemarin-red),” kata Wide saat ditemui usai acara. Wide menjelaskan, forum tersebut menghasilkan empat kesimpulan yang nantinya dijadikan sebagai bahan rekomendasi pada pembentukan Komite Advokasi Nasional. Pertama adalah penguatan Pokja Unit Layanan dan Pengadaaan (ULP) di pemerintah provinsi kabupaten/kota. “Berdasarkan diskusi tadi ada banyak keluhan dari pelaku usaha bahwa di pelaksana teknis ada oknum (yang diduga memainkan pemenang lelang). Untuk rekomendasi yang kedua adalah terkait pengurusan izin di mana para pelaku usaha merasa sulit dalam pengurusan dokumen perizinan. Rekomendasi ketiga, merujuk poin sebelumnya yaitu terkait transparansi tarif pengurusan dokumen perizinan,” jelasnya. “Terakhir, benturan kepentingan dalam pengadaan oleh oknum eksekutif, legislatif dan yudikatif. Masukannya dari diskusi, ada konflik of interest dalam pengadaan, ini punya siapa, pengadaan ini punya siapa? Sehingga membuat kompetisi menjadi tidak adil,” sambungnya. Selanjutnya 4 rekomendasi tersebut akan kembali dilakukan pembahasan dalam pembentukan Komite Advokasi Daerah untuk dimasukan ke rencana aksinya. “Dalam pembentukan nanti besok (hari ini-red) ada regulator (eksekutif) juga. Nanti dirumuskan, PR-nya apa buat pemeirntah apa dan buat pengusaha apa,” ujarnya. Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Kadin Provinsi Banten Agus R Wisas menyambut baik pembentukan lembaga tersebut. Diakuinya, Komite Advokasi Daerah akan menjadi wadah komunikasi antara regulator dan pelaku usaha. “Ini memang tindaklanjut Kadin pusat dengan KPK, Banten jadi daerah ke-9 yang mudah-mudahan besok (hari ini-red) akan kita lahirkan Komite Advokasi Daerah. Pencegahan agar tidak terjadi lagi pengusaha Banten yang terjerat kasus hukum,” kata Agus. Mantan anggota DPRD Provinsi Banten ini menjelaskan, pihaknya juga mendorong pihak terkait dalah hal ini KPK untuk melakuka pencegahan. Terutama di beberapa sektor seperti pendidikan, kesehatan dan infrastruktur. "Karena biasanya di situ (korupsi) terjadi, karena anggarannya besar. Kita (Kadin) nggak akan lepas dari bimbingan KPK, dengan hasil FGD ini kita sambut baik," jelasnya. Terpisah, Ketua HIPMI Banten Ade Siswanto mengaku pihaknya mendukung langkah KPK dalam membentuk KAD Banten. Ia juga menyambut baik niatan lembaga antirasuah itu dalam meminta masukan pengusaha. "Ke depan nggak akan terulang lagi korupsi di Banten," kata Ade.(tb/ang)

Sumber: