BPJSTK Gandeng Kejari Tigaraksa

BPJSTK Gandeng Kejari Tigaraksa

BANDUNG-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa Kabupaten Tangerang untuk menangani perusahaan nakal. Yakni, perusahaan yang memiliki masalah dalam perlindungan ketenagakerjaan. Kerja sama ini, dilakukan setelah BPJSTK memperpanjang Memorandum of Understanding dengan Kejari Tigaraksa, di Bandung, akhir pekan kemarin. Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banten, Teguh Purwanto mengatakan, kerja sama dengan Kejaksaan sangat efektif dalam menegakkan regulasi khususnya dalam menangani perusahaan-perusahaan tidak patuh. "Dengan perpanjangan MoU tersebut diharapkan nantinya akan mendorong perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan lebih optimal. Artinya, perlindungan bagi seluruh pekerja di Indonesia dapat segera terwujud," katanya. Teguh berharap, Kejaksaan Kabupaten Tangerang dapat memberikan dukungan penuh dalam penegakan regulasi jaminan sosial ketenagakerjaan. Setiap perusahaan harus mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk melindungi karyawannya dari bahaya ketika menjalankan tugas. "Perlindungan tersebut adalah bentuk kepedulian negara kepada masyarakat. Semua perusahaan, tanpa terkecuali, harus mendaftarkan karyawannya untuk mengikuti program tersebut karena ketentuan tersebut merupakan amanah undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)," jelasnya. Sejalan dengan hal itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Sulta Sitohang mengatakan, akan mencoba inovasi baru dalam menghadapi perusahaan-perusahaan tidak patuh yang berada di kabupaten Tangerang. “Kami akan coba mengajukan gugatan perdata sederhana terhadap perusahaan yang tidak patuh pada aturan yang berlaku,” kata dia seraya mengatakan, inovasi tersebut dilakukan untuk dapat memberikan efek jera terhadap perusahaan yang jelas-jelas menolak untuk mengikuti aturan yang berlaku. (esa)

Sumber: