Dinas Pertanahan, Laksanakan Tugas dan Fungsi untuk Pengadaan Tanah
TANGERANG- Dinas Pertanahan punya peran penting dalam pembangunan. Utamanya membantu pemerintah daerah (Pemda) dalam mempercepat pembebasan lahan yang diperuntukan pembangunan daerah. Dinas Pertanahan memiliki dua bidang, yakni bidang fasilitasi administrasi pengadaan tanah milik Pemda serta bidang advokasi dan pengawasan tanah milik Pemda. Untuk administrasi, ruang lingkupnya mencakup fasilitasi tanah untuk kepentingan pembangunan. Darusman, Kepala Bidang Fasilitasi Administrasi Pengadaan Tanah Milik Pemda pada Dinas Pertanahan Kota Tangerang mengatakan, Dinas Pertanahan memfasilitasi semua proses pengadaan tanah yang dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). "Kita mendorong SKPD lain yang membutuhkan lahan untuk menyusun dokumen perencanaan. Jadi SKPD itu membutuhkan tanah untuk tugas pokoknya, dan perencanaan lima tahun kedepan supaya bisa masuk RPJMD. Nantinya, apabila pejabatnya ganti, kalau dokumennya sudah ada, maka tugasnya akan dilanjutkan," kata Darusman. Ia menerangkan, terdapat tiga tahapan pokok administrasi, yakni tahap penyusunan dokumen perencanaan, tahap persiapan dan ketiga tahap pelaksanaan. Tahap penyusunan dokumen perencanaan ini mencakup rangka acuan kerja, apa dan berapa tanah yang dibutuhkan serta maksud dan tujuan pembangunan di tanah tersebut. "Ada pertimbangan tertentu untuk mengajukan administrasi pengadaan tanah dan tidak bisa sembarangan, harus ada kejelasan tujuan pengadaan tanah itu digunakan untuk apa," tuturnya. Untuk tahap persiapan, kata Darusman, mencakup penyusunan surat menyurat, membuat SK tim, serta menyusun tim yang terlibat dalam pengadaan tanah tersebut. "Setelah itu dilakukan sosialisasi ke warga untuk pembebasan lahan, sekaligus sambil berjalannya proses pengajuan anggaran," terangnya. Setelah itu akan ada tim appraisal untuk menilai harga bidang tanah yang akan diganti rugi kepada pemilik tanah. Tahap ketiga yaitu pelaksanaan. Pada Tahap ini terdapat Tim Satuan Petugas (Satgas) yang terdiri dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama Dinas Pertanahan secara yuridis memeriksa kelengkapan surat-surat dan dokumen setelah melalui tahap persiapan. "Kita bersama SKPD lain mendata tanah dan bangunan yang ada di atas tanah yang akan dibebaskan tersebut," kata Darusman. Lebih lanjut ia menerangkan, proses administrasi pengadaan tanah milik pemda memakan proses yang cukup lama untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. "Kita ingin cermat dan teliti agar tidak ada permasalahan yang timbul nantinya,” ujarnya. Sementara itu, Bidang Advokasi dan Pengawasan Tanah Milik Pemda bertugas dan merencanakan program pelayanan pengaduan, advokasi dan penanganan sengketa tanah milik Pemda. Terdapat dua poin, yakni memfasilitasi penanganan pengaduan tanah milik pemda dan pemberian bantuan hukum terhadap tanah-tanah Pemda yang dikuasai pihak lain. Kedua, mengadakan penanganan kasus gugatan terhadap Pemda di tingkat pengadilan. Bidang advokasi juga memiliki rencana program pengawasan dan penertiban tanah milik pemda, yaitu memfasilitasi penertiban dan melakukan pengawasan atas tanah-tanah milik Pemda yang dikuasai pihak lain. Selain itu, Bidang advokasi juga melakukan rencana kegiatan penyuluhan hukum tentang pertanahan yang dilaksanakan di Kecamatan se-Kota Tangerang. (*)
Sumber: