Sekongkol Setnov-Anas, Siap Bagi Dua Untung Proyek

Sekongkol Setnov-Anas, Siap Bagi Dua Untung Proyek

  JAKARTA-Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan pengacara kondang Elza Syarief sebagai saksi untuk persidangan terhadap Setya Novanto (Setnov) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/2). Elza dalam kesaksiannya mengungkapkan ada persekongkolan antara Novanto dan Anas Urbaningrum. Ia pun mengungkap peran kedua orang ini untuk meloloskan program e-KTP. Elza menuturkan, Anas selaku ketua Fraksi PD DPR berperan meyakinkan pejabat di eksekutif ataupun legislatif guna memuluskan proyek e-KTP. “Karena Partai Demokrat saat itu partai yang berkuasa,” ujar Elza di kursi saksi. Sedangkan Novanto berperan mencari pengusaha untuk menggarap proyek e-KTP. “Di mana untungnya akan dibagi dua, Anas dan Novanto," ujar Elza. Elza mengaku memperoleh informasi tentang pembagian tugas antara Anas dan Novanto itu dari mantan Bendahara Umum PD M Nazaruddin. Sebab, Elza pernah menjadi penasihat hukum bagi mantan anggota Komisi III DPR itu. "Saya mengetahui proyek e-KTP dari Nazaruddin di mana saya waktu jadi penasihat hukum yang bersangkutan," ungkap Elza. Selanjutnya, Novanto selaku ketua Fraksi Partai Golkar DPR 2009-2014 menggandeng pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Elza menambahkan, Nazar juga sudah memaparkan soal itu saat diperiksa penyidik KPK. “Iya sekitar begitu penjelasannya, waktu menjelaskan di penyidikan," pungkas Elza. Sebelumnya, JPU KPK pada persidangan kasus korupsi dengan terdakwa Setya Novanto di pengdilan tipikor, Kamis (22/2), kembali menghadirkan saksi kunci. Setelah mantan bendahara umum (bendum) Partai Demokrat M. Nazaruddin, kemarin jaksa meminta keterangan Anang Sugiana Sudihardjo dan Andi Agustinus alias Andi Narogong. Keduanya merupakan pengusaha yang terlibat aktif dalam kongkalikong korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Anang yang merupakan Dirut PT Quadra Solution tersebut kemarin membeberkan adanya permintaan uang dari Andi Narogong untuk kebutuhan anggota DPR kala itu. "Urusan-urusan dengan Senayan (DPR), dia (Andi Narogong) yang beresin (mendistribusikan)," ungkap Anang di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam surat dakwaan Setnov, Anang disebut sebagai rekanan e-KTP yang bertugas meng-cover fee e-KTP untuk anggota DPR, termasuk Setnov. Bagian untuk Setnov disepakati sebesar USD 3,5 juta atau sekitar Rp 70 miliar (kurs Rupiah saat e-KTP bergulir). Nah, dalam sidang kemarin, Anang menceritakan bahwa uang fee ke DPR yang dipinjamnya dari Johannes Marliem (pengusaha Biomorf Mauritius dan PT Biomorf Lone Indonesia) dikelola oleh Andi Narogong. (jpc/esa)

Sumber: