Marak Penyelundupan Lobster, Sehari Negara Rugi Rp 14,4 Miliar

Marak Penyelundupan Lobster, Sehari Negara Rugi Rp 14,4 Miliar

  TANGERANG-  Penyelundupan benih lobster sudah seperti narkoba yang tak ada hentinya. Hampir tiap hari, petugas Bea dan Cukai melakukan penegahan terhadap hewan laut tersebut. Dalam sehari terkumpul  71.982 ekor lobster yang berhasil diamankan dari upaya penyelendupan melalui jalur udara. Jika hewan ini berhasil lolos pengiriman, negara akan dirugikan sebesar Rp 14, 4 miliar dalam sehari. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, penangkapan diawali dari adanya kecurigaan petugas Bea Cukai Bandara dengan adanya 193 bungkus kemasan di terminal keberangkatan 2D Bandara Soetta. “Petugas melakukan pemeriksaan terhadap bagasi penumpang, namun tidak menemukan barang bukti. Selanjutnya, petugas melakukan analisis mendalam hingga memutuskan untuk memeriksa bagasi di lambung pesawat dan barang bawaan penumpang yang berada di kabin pesawat,” ujar Sri Mulyani di Kantor Bea Cukai Bandara Soetta, kemarin. Berkat kejelian petugas, kata Sri, empat koper yang berisi baby lobster di pesawat Lion Air JT 0162 tujuan Singapura itu ditemukan. Pihak Bandara Soetta yang bekerjasama dengan Bareskrim Mabes Polri selanjutnya mengamankan para pelaku yang merupakan seorang kurir beserta barang bukti. “Setelah ditemukan barang bukti, pelaku berinisial YYA, AJ, PF, MRW serta seorang pengendali berinisial PMW sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Jenis lobster pasir dan mutiara sebanyak 71.982 senilai Rp14,4 miliar,” ungkapnya. Tak hanya satu kasus, pada hari yang bersamaan petugas Aviation Security (Avsec) Angkasa Pura ll juga melakukan penangkapan benih lobster sebanyak satu koper yang berisi 14.507 ekor dalam 32 kantong di security check point I Terminal 2D Keberangkatan lnternasional. “Dari pemeriksaan, barang bukti yang dibawa pelaku berinisial MRB dibawa dengan pesawat yang sama, yakni pesawat Lion Air JT 0162 tujuan Singapura. 14.507 itu ditafsir nilai barang sebesar Rp2,9 miliar,” paparnya. Sri menjelaskan, benih lobster yang termasuk dalam jenis hasil laut yang dilarang penangkapannya berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor: 56/PERMEN-KP/201e tentang larangan penangkapan. Untuk kasus tersebut para pelaku terancam hukuman sesuai pasal 102 Undang-undang Tahun 2007 tentang epabeanan dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Semakin maraknya kasus penyelundupan tersebut, Bea Cukai dengan Polri bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan, akan terus bersinergi untuk bergerak seerantak,  guna meningkatkan kesejahteraan nelayan dan sustainability biota laut di Indonesia. “Kita berkomitmen untuk terus konsisten menjaga kekayaan laut Indonesia dari tindakan eksploitasi yang berlebihan, karena hal itu berdampak semakin menurunnya tangkapan para nelayan,” tandasnya. Diketahui, penyelundupan benih lobster yang sering kali akan dikirim ke Singapura itu, telah menjadi langganan tangakapan petugas Bea cukai dan KlPM Bandara Soetta. Setiap tahunnnya tak kurang dari puluhan ribu diamankan petugas bandara. (mg-04).

Sumber: