Ketua UPK Pakuhaji Tidak Akui Hasil MAD

Ketua UPK Pakuhaji Tidak Akui Hasil MAD

  PAKUHAJI – Pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Pakuhaji tidak mengakui perombakan kepengurusan dari hasil musyawarah antar desa (MAD) khusus yang digelar oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Pakuhaji, lantaran kegiatan itu dilakukan tidak sesuai prosedur dan cacat hukum. Hal itu dikatakan oleh Ketua UPK Pakuhaji Iwan saat dihubungi kepada Tangerang Ekspres, Kamis (22/2). Iwan menyebutkan, Ketua BKAD Pakuhaji menyelenggarakan MAD Khusus secara sepihak, itu karena tidak melibatkan Sutail Angel sebagai Sekretaris BKAD Pakuhaji dan Janawi sebagai Bendahara BKAD Pakuhaji yang resmi berdasarkan akte notaris. Sesuai peraturan, Iwan mengatakan, Ketua BKAD mesti melibatkan Sekrtaris dan Bendahara BKAD dalam mengambil keputusan-keputusan dalam rapat MAD khusus. Namun, kalau Ketua BKAD mengambil kebijakan sendiri tanpa melibatkan unsur Sekretaris dan Bendahara, maka dia menganggap keputusan yang dihasilkan dari rapat MAD khusus itu cacat secara hukum dan tidak mengikuti prosedur. Iwan menambahkan, Ketua BKAD Pakuhaji Bahrudin tidak aktif bekerja dalam setiap kegiatan, salah satunya dalam program unggulan Pemda Kabupaten Tangerang yaitu Gerakan Bersama Rakyat Atasi Kawasan Kumuh dan Miskin (Gebrak Pakumis). Selama ini, menurutnya, dia aktif berkoordinasi dengan Sekretaris BKAD Sutail Angel saja. Untuk menanggapi statment Ketua UPK Pakuhaji Iwan kepada Ketua BKAD Pakuhaji Bahrudin, wartawan media ini belum bisa menghubungi karena nomor Ketua BKAD bahrudin yang dihubungi sedang tidak aktif. Diketahui, Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Pakuhaji menyelenggarakan Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus, Rabu (21/2). Musyawarah ini dilaksanakan di aula bekas gedung Kantor Kelurahan Pakuhaji, untuk meminta pertanggung jawaban UPK Pakuhaji terkait program Gebrak Pakumis yang dinilai gagal. Akhirnya, Ketua BKAD memutuskan perombakan pengurus UPK Pakuhaji yang diketuai oleh Iwan. MAD ini memutuskan Iwan digantikan oleh Hasan Basri sebagai Ketua UPK Pakuhaji yang terpilih secara aklamasi. Dalam struktur pengelolahan kegiatan Program Gebrak Pakumis untuk tingkat kecamatan, BKAD berada di bawah Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman (Perkim) Kabupaten Tangerang sebagai leading sector. Sedangkan BKAD sendiri membawahi UPK. Digelarnya MAD Khusus ini sendiri atas dukungan 13 kepala desa (Kades) dan 1 kepala lurah, yang berada di Kecamatan Pakuhaji. Desakan MAD ini muncul lantaran Kades dan lurah khawatir dengan ancaman Dinas Perkim yang akan membekukan program Gebrak Pakumis di Kecamatan Pakuhaji. Menurut mereka, program Pakumis di Kecamatan Pakuhaji sangat dibutuhkan, mengingat banyak kawasan di wilayah ini yang memerlukan perbaikan. (mg-2)

Sumber: