Manajemen Minimarket Butuh Kejelasan Perizinan

Manajemen Minimarket Butuh Kejelasan Perizinan

TANGERANG – Banyak minimarket atau toko modern di Kabupaten Tangerang yang disinyalir tidak memiliki izin. Terbukti, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang baru menerbitkan sebanyak 125 surat Izin Usaha Toko Modern (IUTM). Menanggapi hal tersebut, manajemen minimarket angkat bicara. Staf Kantor Indomaret Wilayah Kabupaten Tangerang Marno mengatakan, pengurusan izin usaha dilakukan pihak ketiga. Sehingga manajemen minimarket tidak berinteraksi langsung dengan pegawai DPMPTSP. Marno mengaku, dirinya belum paham betul regulasi perizinan toko modern di kabupaten berjulukan kota seribu industri itu. “Apapun aturan terkait minimarket ya kami patuhi. Hanya saja kami tidak mengetahui secara keseluruhan karena yang mengurus perizinan adalah pihak ketiga, kami tidak tahu seperti apa pengurusan di instansi terkait,” kata dia kepada Tangerang, kemarin  (18/2). Menurut Marno, banyak izin Indomaret yang telah diajukan pada tahun lalu, namun hingga kini belum ada kejelasan. Dia tidak mengetahui apakah ada dokumen persyaratan yang tidak lengkap atau ada alasan lain mengapa IUTM belum diterbitkan. Dia bahkan membandingkan di daerah lainnya seperti DKI Jakarta, dimana proses pengurusan izin usaha cepat selesai. Hal senada dikatakan Agung Wijaya, Humas Alfamart Wilayah Kabupaten Tangerang. Dia menyebutkan, ada Alfamart yang mengajukan izin pada tahun 2017 tetapi ada jawaban sampai saat ini. “Soal regulasi atau aturan ya tetap kami ikuti. Tetapi kami tidak tahu apa yang harus dibenahi kalau tidak ada penjelasan,” ucap Agung. Sebelumnya, Kasi Perizinan dan Non Perizinan B-III DPMPTSP Kabupaten Tangerang Sapta Laelani mengatakan, penataan minimarket diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penataan Toko Modern dan Pembinaan Pedagang Kecil. Dalam perda tersebut disebutkan, toko modern dapat berdiri pada lokasi dalam sistem jaringan jalan negara, jalan provinsi, dan jalan kabupaten. Tetapi tidak boleh pada sistem jaringan jalan desa dan jalan lingkungan, kecuali pada wilayah perkotaan atau kawasan perumahan di atas lahan atau zona komersial. Selain itu, toko modern berbentuk minimarket harus berlokasi dengan jarak 500 meter dari pasar tradisional dan 200 meter dari pedagang skala mikro dan kecil yang sejenis. “Kami tidak sembarangan mengeluarkan IUTM, sampai saat ini baru 125. Tidak semua minimarket itu punya izin, banyak yang kami tolak karena tidak memenuhi syarat. Saat pengajuan izin, tim kami melakukan survei ke lapangan, sesuai atau tidak dengan perda. Kalau tidak sesuai ya dokumennya dikembalikan,” ujar Sapta, Kamis (15/2). Dia menjelaskan, ada beberapa dokumen penting yang harus dilampirkan saat mengajukan IUTM. Mulai dari akta pendirian perusahaan dan pengesahan kehakiman, kajian kondisi sosial ekonomi (kecuali minimarket dengan luas kurang 400 meter), rencana kemitraan dengan UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah), izin pemanfaatan ruang atau izin prinsip, izin mendirikan bangunan (IMB), dokumen lingkungan, izin tetangga, hingga bukti kepemilikan lahan dan perjanjian sewa. Sementara Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Tangerang Jan Piter Situmorang mengaku, pihaknya sudah menjalankan tugas dengan maksimal. Disperindag selama ini sering melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah minimarket, namun hanya sebatas melakukan pengecekan harga bahan pokok. Jika ada yang melampaui harga eceran tertinggi (HET), disperindag memberikan teguran. Piter mengaku, pihaknya tidak mengetahui mana saja minimarket tidak berizin karena salinan IUTM belum diterima dari DPMPTSP. Penindakan minimarket yang melanggar pun melibatkan Satpol PP. “Rekomendasi pengajuan IUTM memang masuk ke kami, tetapi salinan yang sudah diterbitkan belum diberikan ke kami. Kami melakukan perbaikan untuk itu nanti, semua instansi terkait harus saling tukar informasi dan data, sehingga mudah dalam melakukan pengawasan,” ucap Piter. Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Tangerang Nurhasan mengatakan, belakangan ini banyak warga yang mengeluh dan melaporkan keberadaan sejumlah minimarket. Selain terindikasi tidak mengantongi izin, warga beralasan warung tradisional terancam akibat toko modern semakin menjamur. “Sudah banyak warga yang datang dan melapor ke kami. Mayoritas pada menolak pembangunan minimarket, makanya mulai tahun ini kami melakukan pendataan tempat usaha yang punya potensi pelanggaran,” ujar Nurhasan. (mg-3)

Sumber: