Penghasilan Pengepul Ikan Retur Ikut Merosot
KRONJO – Meski Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mencabut pelarangan nelayan menggunakan jaring cantrang saat menangkap ikan, namun masih banyak nelayan yang tidak melaut sebab mesti mengurus perizinan kapal dan jaring. Alhasil, hal ini berefek kepada penghasilan pengepul ikan retur (busuk atau tidak layak konsumsi) di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kronjo.
Pengepul Ikan busuk TPI Kronjo Lukman Hakim mengatakan, dia tidak mengetahui jelas sejak kapan KKP menerbitkan peraturan yang melarang nelayan menggunakan alat tangkap ikan berjenis cantrang. Menurutnya, dia mengetahui hal itu setelah para nelayan kronjo tidak berani melaut selama beberapa lama dan mengadakan demo menolak peraturan yang diterbitkan oleh KKP di Jakarta pada Januari lalu.
Maka, Lukman menjelaskan, hal ini berdampak kepada jumlah pasokan ikan segar di TPI Kronjo. Ditambah, lanjutnya, berdampak juga kepada pasokan ikan retur yang biasa dia terima dari TPI Kronjo. Biasanya dia menerima ikan busuk ini sebanyak 5 ton per hari (ton/hari), sekarang hanya 5 kwintal per hari atau 500 kilogram per hari. Menurutnya, perekonomian yang berhubungan dengan nelayan menurun akibat kondisi seperti ini.
Lukman menuturkan, dia mengumpulkan ikan busuk dari TPI Kronjo sejak 2014 lalu. Awal, katanya, pengurus TPI membuang begitu saja ikan-ikan yang telah busuk atau tidak layak konsumsi ini. Sekarang, ikan-kan busuk seperti ikan tongkol dikirim ke pabrik pengelolahan pakan ternak di Tegal, Jawa Tengah. Dia menerangkan, 1 kilogram (kg) semua jenis ikan busuk dihargai Rp 1.500/kg, dia bisa mengambil keuntungan Rp 100 sampa Rp 200/kg.
“Semoga para nelayan pemilik kapal-kapal besar cepat mengurus perizinan agar pemasokan ikan d TPI Kronjo kembali normal,” tutur Lukman kepada Tangerang Ekspres, Minggu (11/2). (mg-2)
Sumber: