Zaki Mulai Fokus Pilkada

Zaki Mulai Fokus Pilkada

TIGARAKSA-Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyatakan siap mengikuti Pilkada tahun 2018. Itu setelah usulan pemberhentian dirinya sebagai Bupati Tangerang, dimana masa jabatannya berakhir pada 22 Maret tahun 2018 disetujui DPRD Kabupaten Tangerang dalam rapat paripurna, Kamis (8/2). Menurut Zaki setelah tidak lagi menjabat sebagai Bupati, dirinya akan fokus mengikuti Pilkada dan mempersiapkan kampanye setelah ditetapkan sebagai calon bupati Tangerang oleh KPUD Kabupaten Tangerang. "Saya akan konsentrasi kampanye dan sosialisasi ke masyarakat," ujar Zaki. Menurutnya, jelang tahapan kampanye, saat ini tim suksesnya telah merancang jadwal kegiatan kampanye yang akan dijalaninya bersama calon wakil bupati Mad Romli. Menurutnya, kampanye akan dilakukan secara masif, dimana dirinya bersama Mad Romli akan mengikuti kampanye setiap hari. "Jadwal (kampanye-red) sudah dirancang tim sukses, setiap hari pasti ada kegiatan (kampanye-red)," tuturnya. Zaki mengaku dirinya akan mengambil cuti pada 14 Februari. Sisa masa jabatannya itu akan diisi oleh Wakil Bupati Hermansyah yang telah ditunjuk oleh Gubernur Banten Wahidin Halim sebagai pelaksana tugas harian Bupati Tangerang. "Saya ambil cuti tanggal 14 Februari, pas hari valentine," tuturnya. Sementara itu, pengumuman tentang usulan pemberhentian Bupati Tangerang sisa masa jabatan tahun 2013-2018 saat rapat paripurna dibacakan oleh Wakil DPRD Kabupaten Tangerang Bahrum. "Mengumumkan, usulan pemberhentian Ahmed Zaki Iskandar sebagai Bupati Tangerang sisa masa jabatan 2013-2018, diumumkan di Tigaraksa pada tanggal 8 Februari 2018 oleh DPRD Kabupaten Tangerang," ucapnya membacakan surat keputusan. Melalui surat keputusan DPRD Nomor 1/pemerintahan/DPRD/II/2018, pengumuman usulan pemberhentian Bupati Tangerang mengacu kepada UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang pemerintahan daerah, keputusan Menteri dalam negeri nomor 131.36-218 tahun 2013 dan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2015 tentang atat tertib DPRD. Dilaksanakannya rapat paripurna itu juga mengingat satu bulan sebelum mengikuti Pilkada, Bupati wajib mengumumkan pengunduran dirinya. Bahrum mengatakan, guna mendapat penetapan atas pemberhentian Bupati Tangerang, pimpinan DPRD mengusulkan pemberhentian itu kepada Menteri dalam negeri melalui Gubernur Banten sebagai wakil pemerintah. Hal itu terdapat dalam pasal 79 UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang pemerintahan daerah.(mg-14).

Sumber: