Gaji PNS Dipotong Zakat

Gaji PNS Dipotong Zakat

JAKARTA-Gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang beragama Islam akan dipotong gajinya sebesar 2,5 persen untuk pembayaran zakat. Untuk merealisasikan hal itu, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin kini mulai menyiapkan peraturannya. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah menduga saat ini ?pemerintah sedang panik, sehingga sampai nekat melakukan pemotongan gaji PNS dengan alasan zakat. ”Ini bentuk kepanikan pemerintah. Bukan solusi yang baik dan ini akan berefek buruk bagi kehidupan sosial, bahkan dalam kehidupan beragama,” ujar Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/2). ?Oleh sebab itu, Fahri berharap pemotongan gaji PNS itu bukan karena uang negara sudah mulai habis. Kemudian, negara nekat merampas hak PNS. "Jadi jangan motifnya adalah karena kas negara mulai kering lalu semua sumber-sumber negara dirampas dari hak masyarakat termasuk dari kegiatan agama," tegas Fahri. Anggota Komisi VIII DPR, Khatibul Umam Wiranu mengatakan, pemotongan 2,5 persen gaji PNS harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Pemotongan gaji PNS untuk zakat sama sekali tidak memiliki landasan yuridis, filosofis maupun sosiologis," ujar Khatibul dalam keterangannya kepada JawaPos.com, Rabu (7/2). Politikus Partai Demokrat ini menjelaskan, prinsip Indonesia sebagai negara hukum, norma agama tidak bisa dijadikan rujukan dalam bernegara, selama belum menjadi hukum positif. Bahwa betul ada regulasi yang mengatur soal zakat seperti UU Nomor 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat serta berbagai aturan turunan lainnya. "Namun, regulasi tersebut sama sekali tidak memberi kewenangan pemerintah untuk memotong gaji PNS untuk keperluan zakat," katanya. Sebaiknya, pemerintah tidak perlu mengatur persoalan zakat penghasilan PNS muslim apalagi dengan menerbitkan suatu peraturan perundang-undangan khusus. Lebih baik persoalan zakat profesi PNS diserahkan pada masing-masing individu yang telah memenuhi kriteria sesuai dengan syariat. "Sebaiknya, pemerintah fokus saja melakukan reformasi birokrasi melalui perubahan mental PNS. Supaya kedepan pelayanan kepada rakyat semakin baik, bukan membebani mereka," pungkasnya. Sekadar informasi, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin saat ini sedang menyiapkan aturan ihwal pungutan zakat bagi PNS. Zakat berasal dari pemotongan gaji para ASN yang beragama Islam sebesar 2,5 persen. Pemotongan, kata dia, hanya berlaku bagi muslim. Sebab, hanya umat Islam yang memiliki kewajiban membayar zakat. Hanya saja, pemotongan gaji untuk zakat tak bersifat wajib. PNS atau ASN boleh mengajukan keberatan bila tak bersedia. (jpc/esa)

Sumber: