Pengembang Perum Mustika Didemo

Pengembang Perum Mustika Didemo

TIGARAKSA – Puluhan warga Perum Mustika, Jalan Aria Santika, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, menggelar aksi unjukrasa di depan kantor pemasaran milik PT Budi Mustika, kemarin. Pengembang perumahan tersebut didesak untuk menyerahkan beberapa fasilitas kepada Pemkab Tangerang.

Fasilitas yang dimaksud adalah fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos). Di perumahan tersebut setidaknya terdapat sebanyak dua masjid, tujuh musholla, dan satu sekolah dasar. Selain itu, ada beberapa posyandu dan balai warga. Warga juga menuntut agar jalan di kawasan itu diserahkan kepada Pemkab Tangerang.

“Jika ini belum diserahkan, maka jalan semakin terbengkalai, tidak pernah mau diperbaiki. Kami meminta agar pengembang, yaitu PT Budi Mustika, agar menyerahkan semua fasum dan fasos kepada Pemkab Tangerang. Sehingga fasilitas-fasilitas itu terpelihara, jalan diperbaiki,” kata koordinator aksi, Eka Marjuki, Rabu (7/2).

Demonstran menilai, pihak pengembang tidak lagi peduli kepada warga yang tinggal di sana. Jalan rusak pun tidak diperbaiki. PT Budi Mustika disebut hanya mengejar uang. Hal itu terlihat di beberapa tulisan yang dibawa peserta aksi. Sekitar satu jam berorasi, perwakilan demonstran pun akhirnya diperbolehkan bertemu pihak pengembang.

Ketua Forum RW se Perum Mustika Tigaraksa Atmojo mengatakan, sebanyak 18 orang warga yang masuk ke dalam kantor PT Budi Mustika. Perwakilan demonstran diterima oleh Oha Sukarna. Ia bertindak sebagai kepanjangan tangan dari pengembang. Sementara Direktur PT Budi Mustika hanya berbicara melalui sambungan telepon dengan Atmojo.

“Awalnya kami diterima Abdul Karim, tetapi dia tidak berani mengambil keputusan atas tuntutan kami, karena dia hanya staf. Akhirnya kami diterima oleh Oha,” ucap Atmojo.

Pada pertemuan itu, kedua belah pihak membuat beberapa kesepakatan. Pengembang berjanji menyerahkan fasum dan fasos perumahan itu. Warga memberikan batas akhir hingga April mendatang. Jika tidak terealisasi, warga bakal melakukan aksi serupa dengan jumlah lebih banyak. Atmojo membeberkan, fasum dan fasos pernah diserahkan namun tidak memenuhi syarat.

“Pengembang pernah ke dinas tata ruang dan bangunan pada Desember 2015, tetapi ada beberapa berkas yang harus dilengkapi. Itu yang kami minta kepada pengembang, agar semua itu dilenagkapi. Fasum dan fasos harus diserahkan dalam waktu cepat, biar masalah jadi selesai,” pungkas Atmojo. (mg-3)

Sumber: