Pembubaran HTI Bukan Keputusan Sepihak Kemendagri

Pembubaran HTI Bukan Keputusan Sepihak Kemendagri

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolokembali menegaskan pentingnya kehadiran Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang baru, yang sebelumnya disahkan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Ormas. Pasalnya, dalam UU Ormas sebelumnya yaitu UU Nomor 17/2013, hanya ajaran Komunisme, Marxisme, Lenimisme dan Atheisme yang dilarang di Indonesia. Padahal, banyak ajaran-ajaran lain yang juga bertentangan dengan Pancasila, berusaha dikembangkan kalangan tertentu di Indonesia. "Jadi banyak sekali ajaran-ajaran lain yang berkembang dan tidak masuk pada empat ideologi yang dilarang tersebut. Karena itu perlu dipertegas dalam undang-undang," ujar Tjahjo di Jakarta, Senin (30/10). Menurut mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan revisi terhadap UU Ormas yang baru akan dilakukan dalam waktu dekat atau paling lambat awal Januari 2018 mendatang. Dengan demikian keberadaan undang-undang tersebut dapat semakin sempurna. "Intinya, secara prinsip konstitusi menjamin setiap warga negara untuk berserikat, berhimpun, membuat ormas dan parpol. Sepanjang tujuannya tetap menjaga ideologi Pancasila, UUD 45, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika," kata Tjahjo. Mantan anggota DPR ini juga kembali menegaskan, bahwa lembaga yang membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bukan Kemendagri. Namun, itu adalah hasil keputusan bersama sejumlah lembaga/kementerian terkait. Berdasarkan sejumlah bukti-bukti yang diperoleh dalam sepuluh tahun terakhir. "Keputusan diambil mencermati gelagat, perkembangan, pernyataan, video, rekaman selama sepuluh tahun keberadaan ormas tersebut. Jadi bukan dadakan, tapi ada proses-proses yang cukup panjang," pungkas Tjahjo.(gir/jpnn)

Sumber: