Densus Tipikor Bukan Ancaman Untuk KPK

Densus Tipikor Bukan  Ancaman Untuk KPK

JAKARTA-Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengklaim kehadiran Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) tidak akan memengaruhi keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK. Ia menegaskan, tidak ada niat untuk membuat KPK lemah. “Pertama sudah kami sampaikan ini bukan bertujuan membubarkan KPK,” ujar Tito. “Tidak juga mengurangi kewenangan kejaksaan,” tambahnya. Jenderal bintang empat itu menyatakan, Densus dan KPK serta Kejagung nanti berbagi tugas mengingat permasalahan korupsi luas sekali. “Lihat saja dalam 15 tahun sudah berapa ribu orang di tangkap, tapi (persoalan korupsi) juga belum selesai,” ungkapnya. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, tidak benar ada anggapan KPK konflik terbuka dengan Polri sehingga muncul ide pembentukan Densus Tipikor. "Saya pikir tidak ada konflik terbuka Polri dengan KPK,” tegas Syarif usai rapat. Dia juga tidak mau menilai kehadiran Densus Tipikor justru akan menggerogoti kewenangan komisi antirasuah. “Untuk sementara kami tidak berpikiran begitu,” tegasnya. Menurut dia, Densus Tipikor merupakan kebijakan Tito untuk memperbesar dan memperkuat unit di Polri dalam penyelidikan serta penyidikan kasus-kasus korupsi. Sementara, kata dia, komisi antirasuah tetap menjalankan amanat UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Sedangkan Densus Tipikor silakan berjalan sesuai dengan aturan yang ada. “Sementara KPK tetap berjalan seperti sekarang. Kan itu UU (melaksanakan undang-undang) juga,” jelasnya. Jaksa Agung Prasetyo kembali mempertegas penolakan Kejaksaan Agung (Kejagung) bergabung dengan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) yang akan dibentuk Polri. Alasannya, kejaksaan sudah mempunyai satgas khusus untuk penindakan kasus korupsi. “Rasanya tidak perlu. Kejaksaan Agung sudah lama punya Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK),” kata Prasetyo kepada wartawan di sela-sela rapat gabungan dengan Komisi III DPR, Senin (16/10). Andai Densus Tipikor Polri terbentuk, maka Kejagung akan memperkuat lagi personelnya di Satgassus P3PTK agar bisa menampung hasil kerja Densus Tipikor yang dibentuk Polri?. “Kami sudah punya Satgassus. Jauh sebelum ada pemikiran (membentuk) Densus Tipikor kami sudah punya. Dan kami sama sekali tidak ada tambahan biaya operasional,” ungkap Prasetyo. Rencana pembentukan Densus Tipikor, dinilai untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anggota Komisi III DPR M Misbakhun menegaskan bukan untuk mematikan KPK. Menurut dia, pembentukan Densus Tipikor berada dalam desain besar negara untuk melakukan pemberantasan korupsi. "Kami enggak ingin bubarkan KPK," ucap Misbakhun, Selasa (17/10). Anggota Pansus Angket KPK itu juga menyampaikan perbedaan antara Densus Tipikor dengan KPK dalam menjalankan tugas. Salah satunya tidak ada istilah operasi tangkap tangan (OTT). "Kapolri dalam pembicaraan tidak mau menggunakan istilah OTT juga karena tidak ada dalam perspektif hukum acara pidana," jelas Misbakhun. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan, pembentukan Densus Tipikor bertujuan mempercepat penyelesaikan kasus-kasus rasuah yang makin mengakar. Menurutnya, indeks perepsi korupsi menunjukkan Indonesia masih menghadapi banyak persoalan. Yasonna mengatakan, Indonesia memang sudah 15 tahun ini memiliki KPK. Selain itu, polri dan kejaksaan juga menangani kasus-kasus korupsi. Namun, korupsi ternyata masih menjadi persoalan serius. "Kita kan perlu yang lebih jelas,” kata Yasonna di gedung DPR, Jakarta, Senin (16/10). Menteri asal PDI Perjuangan itu menambahkan, dengan adanya Densus Tipikor maka integrasi antarlembaga penegakan hukum makin kuat. Ia meyakini kehadiran Densus Tipikor tidak akan menciptakan persaingan dengan lembaga penegak hukum lainnya dalam memberangus korupsi. “Jangan nanti ada persaingan, tetapi justru menjadi suatu program yang terintegrasi. Kan sistem peradilan pidana terintegrasi," paparnya. Yasonna memastikan pemerintah bersama DPR siap untuk duduk bersama memetakan kewenangan pemberantasan korupsi antara KPK, Polri, Kejaksaan jika kelak Densus Tipikor terbentuk. Misalnya, ada pembagian tugas sehingga Densus menangani kasus-kasus korupsi di pemerintahan daerah. Sedangkan KPK punya porsi sendiri. “KPK misalnya untuk (korupsi) yang besar,” katanya. (jpnn)

Sumber: