40 Juta Tenaga Kerja Belum Terima Fasilitas JHT

40 Juta Tenaga Kerja Belum Terima Fasilitas JHT

Sebanyak 40.165.506 pekerja belum mendapat jaminan hari tua (JHT) seperti yang ditanggung dalam Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Angka ini hampir mencapai sepertiga dari 118.411.973 jumlah pekerja.

Sebagaimana diketahui JHT merupakan program pensiun yang terdapat dalam undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas Rahma Iryanti mengatakan, angka pekerja yang tidak ditanggung JHT itu berdasarkan survei Angkatan Kerja Nasional Agustus 2016.
Kelompok ini merupakan pekerja yang rentan terhadap kesenjangan pendapatan di masa tua. Untuk itu BPJS Ketenagakerjaan perlu memerluaskan cakupan peserta yang dapat ditanggung dalam JHT. Sebab 40.165.506 pekerja itu pekerja yang tidak mendapatkan upah secara berkelanjutan dan rentan mengahdapi guncangan ekonomi. Untuk itu mereka perlu mendapatkan jaminan memenuhi kebutuhan dasar.

“Perlu dipertimbangkan peninjauan ulang peraturan agar pekerja bukan penerima upah juga dapat diikutsertakan dalam program jaminan pensiun SJSN,” ujar Rahma, Kamis (5/4).

Agar bisa berpartisipasinya kelompok tenaga kerja bukan penerima upah ini dalam program pensiun SJSN, maka perlu meninjau ulang pelaksanaan dan peraturan SJSN di Bidang Ketenagakerjaan dalam program JHT.

Peninjauan ulang itu untuk penyesuaian agar dapat memenuhi kebutuhan dasar pekerja dalam hal proteksi sosial, tanpa mengabaikan keberlanjutan pelaksanaan program Jamsosbidnaker dalam jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.

Menurut Rahma, tidak masuknya pekerja dalam program progam JHT dipicu oleh beberapa kasus. Seperti ada indikasi bahwa pemberi kerja tidak mengikutsertakan semua pekerjanya untuk terdaftar dalam BPJS atau tidak melaporkan gaji yang seharusnya.

Hal itu dilakukan untuk menghindari pembayaran iuran secara penuh. Sementara itu, untuk pekerja bukan penerima upah, proses pendaftaran dan pembayaran iuran masih dianggap rumit.

"Peserta, harus melakukan pendaftaran yang terpisah untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jamsosbidnaker. Untuk itu, perlu dilakukan integrasi proses bisnis, termasuk basis data, untuk memermudah peserta yang sudah terdaftar dan pendaftaran calon peserta," jelasnya. Sebagiamana diketahui, pada Undang-undang (UU) SJSN mengamanatkan bahwa manfaat program JHT dibayarkan kepada peserta atau penerima manfaatnya secara sekaligus saat peserta mencapai usia pensiun. Jika belum pensiun manfaat itu masih bisa diterima, dengan catatan para pekerja itu mengalami cacat tetap atau meninggal dunia. (cr1/JPG)

Sumber: