BJB OKTOBER 2025

Dishub Siapkan Rambu Atur Jam Operasional Truk

Dishub Siapkan Rambu Atur Jam Operasional Truk

Truk pengangkut barang tambang mengular di ruas Jalan Raya Cilegon, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, belum lama ini.--

 SERANG — Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten Banten tengah mem­persiapkan pembuatan rambu larangan masuk angkutan barang tambang di wilayah Banten. 

Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 tahun 2025, tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas Untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Wilayah Provinsi Banten.

Kepala Dishub Banten, Tri Nurtopo mengatakan Kepgub yang dikeluarkan kemarin harus dibarengi dengan rambu-rambu larangan masuk. Maka dari itu pihaknya langsung menyusun penempatan rambu prioritas.

"Kebijakan itu harus dilengkapi dengan rambu, sementara saat ini rambunya belum terpasang," katanya melalui sambungan telepon, Rabu (29/10).

Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan rapat ber­sama Sub Direktorat Pem­binaan Hukum (Subdit Gak­kum) Polda Banten. Hal itu dilakukan untuk menye­la­raskan penegakan terhadap truk yang melanggar Kepgub Banten. "Intinya dari Polda minta dibuatkan rambu-ram­bu­nya dulu, karena mereka tidak bisa menindak sebelum ada rambunya," ujarnya.

Berdasarkan hasil rapat se­mentara, terdapat 22 rambu yang harus segera dibangun. Puluhan rambu tersebut tidak termasuk di wilayah Tangerang Raya.

Meski begitu, Tri mengaku belum bisa memastikan kapan mulai dibuatkan rambu-ram­bu larangan tersebut. Namun belum bisa memastikan kapan dibuatkan rambu tersebut.

"Itu kan tidak sehari dua hari selesai, saya belum me­mas­tikan kapannya tapi yang pasti kita prioritaskan rambu dulu baru mungkin ke de­pannya pos pengawasan," paparnya. 

Berikut ruas jalan prioritas untuk dipasang rambu lara­ngan masuk angkutan barang tambang:

1. Ruas jalan Batas Kota Ci­legon - Batas Kota Serang (jalan nasional) (dipasang di simpang PCI, akses tambang Gunung Pinang dekat SPBU Toyomerto) (2 rambu).

2. Ruas jalan Lingkar Selatan Cilegon (jalan kota) (dipasang di simpang PCI dan simpang Ciwandan) (2 rambu).

3. Ruas jalan Serdang – Bojo­negara – Merak (jalan nasio­nal) (dipasang di simpang Seruni Akses Tol Cilegon Ti­mur dan dekat perlintasan KA Merak) (2 rambu).

4. Ruas jalan Batas Kota Cilegon – Pasauran (jalan na­sio­nal) (dipasang di simpang Pasar Teneng/Cinangka dan Simpang Ciwandan) (2 rambu).

5. Ruas jalan Raya Palka (Palima – Pasar Teneng) (jalan provinsi) (dipasang di simpang Palima dan simpang Pasar Teneng/Cinangka) (2 rambu).

Sumber: